Ragamutama.com JAKARTA. Kabar baik datang dari Bank DKI! Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada hari Rabu, 30 April lalu, Bank DKI secara resmi mengantongi izin untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO). Langkah ini akan membawa Bank DKI untuk pertama kalinya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“RUPST telah memberikan lampu hijau kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan segala penyesuaian dan persiapan yang diperlukan demi kelancaran IPO. Tentu saja, semua ini akan dilakukan dengan kajian mendalam, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, baik di dalam negeri maupun secara global, serta dinamika pasar saham di BEI,” jelas Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis, 1 Mei.
Sebelumnya, Agus sempat menyampaikan perkiraan dana yang ingin diraih dari pasar modal, yakni berkisar antara Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun.
OJK Masih Menanti Pengajuan Rencana IPO Bank DKI
“Perkiraan awal saya, dana yang akan dihimpun kurang lebih sekitar Rp 3,5 triliun atau mungkin mencapai Rp 4 triliun. Tapi perlu saya tekankan, ini bukanlah angka final, ya. Angka ini masih akan kami hitung dan pertimbangkan kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa tujuan utama dari rencana IPO ini adalah untuk meningkatkan transparansi Bank DKI di mata publik.
“Dengan menjadi perusahaan terbuka melalui IPO, pengawasan terhadap Bank DKI akan semakin ketat karena menjadi pengawasan publik. Dengan demikian, tata kelola perusahaan atau *governance* kami akan semakin membaik. Sebenarnya, itulah tujuan utama kami,” terang Agus.
Bank DKI Mantap IPO, OJK: Hingga Saat Ini Belum Ada Pengajuan Resmi
Selain persetujuan IPO, RUPST juga menyetujui penambahan Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan. Penambahan ini berasal dari alokasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 (APBD-P Tahun 2024), yang bersumber dari kredit Hapus Buku eks BPPN dengan nilai total Rp 2,19 miliar. Dana ini akan menjadi setoran modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan.
Menurut Agus, dengan adanya penambahan Modal Ditempatkan/Disetor ini, maka Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan akan mengalami perubahan dari semula sebesar Rp 6,577 Triliun menjadi Rp 6,579 Triliun. Sisa dana sebesar Rp 760.170 akan dicatat dalam Cadangan Umum Perseroan.