“`html
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama PT Sritex.
“Benar, kami tengah menangani dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada hari Kamis (1/5).
Menurut Harli, kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, penyidikan ini masih bersifat umum dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Harli belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara secara keseluruhan, termasuk estimasi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, PT Sritex sebelumnya telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan pailit ini telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan emiten tekstil tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Sritex terkait penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
“`