JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, dua anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa jika keduanya kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa.
“Jika saksi tidak hadir dua kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, opsi penjemputan paksa akan dipertimbangkan,” tegas Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Kedua anggota DPR tersebut, menurut Tessa, absen pada pemeriksaan hari ini karena adanya agenda kunjungan kerja (kunker) yang telah terjadwal.
“Kedua saksi terkait CSR BI tidak hadir dan telah menginformasikan ketidakhadirannya secara resmi kepada penyidik, mengatakan hal tersebut bentrok dengan jadwal kunjungan kerja yang telah terjadwal sebelumnya. Mereka telah meminta penjadwalan ulang,” jelasnya.
Charles Meikyansah dan Fauzi Amro sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Ini merupakan panggilan kedua bagi keduanya. Panggilan pertama pada 13 Maret 2025 lalu, mereka abaikan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR lain dalam kasus ini, yaitu Heri Gunawan dan Satori.
Dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi penyimpangan dana CSR dari BI dan OJK. Dari total program dan anggaran yang tersedia, hanya separuhnya yang dialokasikan sesuai peruntukan.
“Artinya, misalnya dari total CSR sebesar 100, hanya 50 yang digunakan sesuai tujuan. Masalahnya terletak pada 50 sisanya yang tidak digunakan sesuai peruntukan, misalnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2024.
“Jika digunakan untuk membangun rumah atau jalan, itu tidak menjadi masalah. Namun, menjadi masalah jika tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.