Ragamutama.com – Jakarta – Mantan Presiden Joko Widodo secara resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah beliau ke Polda Metro Jaya. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya, bukan Bareskrim Polri, karena sebagian besar bukti dan saksi berada di Jakarta.
Rivai menambahkan bahwa laporan tersebut mencakup 24 bukti video yang direkam di Jakarta. Lima individu, berinisial RS, RS, ES, T, dan K, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi.
“Pemilihan Polda Metro Jaya sebagai tempat pelaporan bertujuan untuk mempercepat proses penyelidikan karena mayoritas saksi berada di wilayah hukum Jakarta,” jelas Rivai di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.
Pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya telah menunjukkan ijazah asli dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadah Mada (UGM) kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Semua ijazah telah diperlihatkan kepada penyidik,” tegas Yakup di Polda Metro Jaya.
Yakup menambahkan bahwa Jokowi siap menunjukkan kembali ijazah tersebut jika diperlukan oleh pihak kepolisian. “Itu akan menjadi pertimbangan penyidik selanjutnya,” imbuhnya.
Jokowi tiba di Gedung SPKT sekitar pukul 09.50 WIB dan melanjutkan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pukul 10.15 WIB. Proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung hingga pukul 12.25 WIB.
Jokowi menekankan pentingnya kehadiran langsung untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini. “Ya, laporan seperti ini memang perlu saya sampaikan sendiri,” ujarnya.
Jokowi mengaku menjawab 35 pertanyaan dari pihak kepolisian. “Ya, saya diwawancarai secara intensif dan menjawab 35 pertanyaan,” kata Jokowi.
Pilihan Editor: Alap-alap Jokowi Laporkan Roy Suryo Dkk soal Kasus Pencemaran Nama Baik