KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem dalam Kasus Korupsi CSR BI

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

“Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (30/4/2025).

Kendati demikian, rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada kedua saksi tersebut belum diumumkan oleh pihak KPK.

Sebelumnya, Charles dan Fauzi diagendakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2025 lalu, namun keduanya berhalangan hadir dalam panggilan tersebut.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan

“Ada agenda kunjungan kerja yang telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” jelas Tessa, memberikan alasan ketidakhadiran Charles dan Fauzi pada panggilan sebelumnya.

KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari dua anggota DPR lainnya dalam kasus yang sama, yakni Heri Gunawan dan Satori.

Dalam investigasi kasus ini, KPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR yang berasal dari BI dan OJK. Temuan menunjukkan bahwa dari total anggaran program CSR yang dialokasikan, hanya sekitar separuhnya yang benar-benar tersalurkan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Baca Juga :  BI: Investasi dan Pariwisata Dorong Ekonomi Bali Tumbuh 5,48% Sepanjang 2024

“Artinya, sebagai contoh, jika dana CSR yang tersedia adalah 100, hanya 50 yang digunakan sebagaimana mestinya, sementara sisanya, 50, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Permasalahan muncul ketika dana yang 50 tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada tanggal 18 September 2024.

“Jika dana tersebut digunakan untuk membangun rumah atau jalan, misalnya, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, akan menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!
Hasto Peluk Megawati di Kongres PDIP, Momen yang Menyentuh!
Amnesti-Abolisi Rawan Disalahgunakan? ICW, TII, IM57+ Bersuara!
Amnesti Hasto: 3 Lembaga Anti Korupsiendus Tukar Guling Politik?
Hasto Bebas, Langsung Terbang ke Kongres PDIP Bali?
Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!
Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?
Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Hasto Peluk Megawati di Kongres PDIP, Momen yang Menyentuh!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Amnesti-Abolisi Rawan Disalahgunakan? ICW, TII, IM57+ Bersuara!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Hasto Bebas, Langsung Terbang ke Kongres PDIP Bali?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!

Berita Terbaru

politics

Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 18:30 WIB

sports

Son Tinggalkan Tottenham? Siap Jadi Rival Messi!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 18:02 WIB

politics

Hasto Peluk Megawati di Kongres PDIP, Momen yang Menyentuh!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 16:52 WIB