BI Tarik 4 Pecahan Rupiah Lama: Segera Tukarkan Sebelum 2025!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik peredaran empat jenis uang kertas Rupiah dari edisi Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. BI telah menetapkan tanggal 30 April 2025 sebagai batas waktu terakhir untuk penukaran uang-uang tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, penarikan ini adalah bagian dari prosedur rutin yang mempertimbangkan masa edar uang dan juga peluncuran uang emisi terbaru dengan fitur keamanan yang lebih canggih.

“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025,” kata Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan resminya pada hari Senin, 28 April 2025.

Baca Juga :  Mei 2025: Penjualan Ritel Diprediksi Turun, Siap-Siap Dampaknya!

Adapun keempat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran meliputi:

  • Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
  • Uang kertas Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1982

Dasar dari penarikan ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1992. Walaupun uang-uang ini sudah lama tidak beredar di masyarakat, BI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya selama periode 10 tahun sejak tanggal keputusan penarikan.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru Sabtu (8/2/2025) Antam UBS Galeri 24 Turun

Proses penukaran uang kertas Emisi 1979, Emisi 1980, dan Emisi 1982 hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Setelah melewati batas waktu penukaran, uang-uang tersebut tidak lagi bernilai tukar dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku.

Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan uang-uang tersebut untuk segera melakukan penukaran.

Untuk informasi lebih detail mengenai daftar lengkap uang yang telah ditarik dari peredaran, silakan kunjungi situs web resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id, atau melalui saluran informasi lainnya seperti media sosial, koran, televisi, dan radio.

Berita Terkait

Filianingsih Diperiksa KPK, Kasus Dana CSR BI Kembali Mencuat
Kabar Baik! BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit, Cek Syaratnya
Susunan Direksi & Komisaris PLN Terbaru: Cek Nama-namanya di Sini!
Kredit Melambat, BI Catat Pertumbuhan 8,43% di Mei 2025
Emas Antam Anjlok, Harga Terbaru Rp1,937 Juta per Gram!
IHSG Diprediksi Turun Kamis, Ini Daftar Saham Rekomendasi Analis!
IPO CDIA: Bidik Rp 2,37 Triliun, Peluang Investasi Awal Menarik?
The Fed Tahan Suku Bunga, Wall Street Panik! Peluang Investasi?

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:52 WIB

Filianingsih Diperiksa KPK, Kasus Dana CSR BI Kembali Mencuat

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:53 WIB

Kabar Baik! BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit, Cek Syaratnya

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:42 WIB

Susunan Direksi & Komisaris PLN Terbaru: Cek Nama-namanya di Sini!

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kredit Melambat, BI Catat Pertumbuhan 8,43% di Mei 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:17 WIB

Emas Antam Anjlok, Harga Terbaru Rp1,937 Juta per Gram!

Berita Terbaru

technology

iPhone 14 Pro Max 256GB: Harga Baru vs Second iBox Juni 2025

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:58 WIB

Family And Relationships

Justin Bieber Akui Masalah Emosi, Berjuang Kendalikan Diri Seumur Hidup

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:47 WIB

Public Safety And Emergencies

SPMB Jakarta Kacau: Website Error, Ortu Bingung!

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:38 WIB