Mahkamah Konstitusi Putuskan: Hujatan Online Bukan Lagi Pidana UU ITE

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa keributan atau kekacauan di dunia maya, seperti media sosial, tidak termasuk dalam tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Suhartoyo, Selasa.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Respons Menteri Pendidikan

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di dunia nyata, bukan di ruang digital/siber,” lanjutnya.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebelumnya mengatur bahwa penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui mengandung berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat merupakan tindakan pidana.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, MK menilai definisi kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE kurang jelas dan spesifik.

Oleh karena itu, MK memutuskan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Komisi II DPR: Status Istimewa Solo Tidak Beralasan Kuat

“Kecuali jika ‘kerusuhan’ diartikan sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di dunia nyata, bukan di ruang digital/siber,” jelas Arsul Sani.

Lebih lanjut, konsep kerusuhan dan keonaran dalam UU ITE dinilai tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat.

Akses masyarakat terhadap informasi, khususnya melalui media sosial, kini sangat luas dan mudah.

“Oleh karena itu, dinamika penyampaian pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik seharusnya dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi, refleksi partisipasi publik, dan bukan sebagai penyebab keonaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Arsul.

Berita Terkait

Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?
Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?
Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!
Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?
Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!
Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?
Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!
Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:17 WIB

Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:57 WIB

Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:37 WIB

Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:57 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?

Senin, 16 Juni 2025 - 22:42 WIB

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!

Berita Terbaru

Family And Relationships

Laura Moane, Mantan Al Ghazali: Kabar Terkini Ditinggal Nikah?

Selasa, 17 Jun 2025 - 20:17 WIB

technology

Balas Dendam Iran, 9 Rudal Balistik Siap Hantam Israel?

Selasa, 17 Jun 2025 - 20:02 WIB

Public Safety And Emergencies

Lewotobi Laki-laki Erupsi Dahsyat, Abu Vulkanik 10 Km!

Selasa, 17 Jun 2025 - 19:52 WIB

finance

KLBF Solid, Ini Rekomendasi Saham Kalbe Farma Terbaru!

Selasa, 17 Jun 2025 - 19:37 WIB

entertainment

Aktor Lilo & Stitch, David Hekili Kenui Bell, Tutup Usia

Selasa, 17 Jun 2025 - 19:32 WIB