Mahkamah Konstitusi Putuskan: Hujatan Online Bukan Lagi Pidana UU ITE

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa keributan atau kekacauan di dunia maya, seperti media sosial, tidak termasuk dalam tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Suhartoyo, Selasa.

Baca Juga :  RUU Keadilan Iklim: Desakan Publik & Alasan Pentingnya

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di dunia nyata, bukan di ruang digital/siber,” lanjutnya.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebelumnya mengatur bahwa penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui mengandung berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat merupakan tindakan pidana.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, MK menilai definisi kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE kurang jelas dan spesifik.

Oleh karena itu, MK memutuskan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Respons Menteri Pendidikan

“Kecuali jika ‘kerusuhan’ diartikan sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di dunia nyata, bukan di ruang digital/siber,” jelas Arsul Sani.

Lebih lanjut, konsep kerusuhan dan keonaran dalam UU ITE dinilai tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat.

Akses masyarakat terhadap informasi, khususnya melalui media sosial, kini sangat luas dan mudah.

“Oleh karena itu, dinamika penyampaian pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik seharusnya dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi, refleksi partisipasi publik, dan bukan sebagai penyebab keonaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Arsul.

Berita Terkait

HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!
Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!
Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!
Prabowo Pimpin HUT ke-80 RI di Istana: Momen Perdana!
Bianca Alessia Christabella: Pembawa Bendera Upacara HUT RI, Siapa Dia?
Bupati Bala Pimpin Perdana Upacara HUT ke-80 RI di Stadion Baning
Prabowo Cium Merah Putih: Momen Haru Jelang HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:59 WIB

HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:08 WIB

Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:24 WIB

Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Prabowo Pimpin HUT ke-80 RI di Istana: Momen Perdana!

Berita Terbaru

Uncategorized

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agu 2025 - 15:32 WIB

sports

Rossi-Marquez Dingin di Austria: Drama Lama Belum Usai?

Senin, 18 Agu 2025 - 14:57 WIB

sports

Rossi Jumpa Stoner di MotoGP Austria 2025: Apa Katanya?

Senin, 18 Agu 2025 - 14:08 WIB