ASN Jakarta yang Dikecualikan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu: Simak Daftarnya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi khusus, seperti sakit, kehamilan, disabilitas, dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tinggi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Instruksi Gubernur tersebut secara tegas menyebutkan pengecualian bagi ASN dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Hal ini dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

Meskipun ada pengecualian, sejumlah pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta tetap diwajibkan menggunakan transportasi umum.

Soal Kapan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB: Tunggu Konsolidasi Struktur Kementerian

Baca Juga :  Pensiun, Chris Evans Pastikan Tak Akan Kembali ke MCU

Pejabat dan pegawai yang tetap wajib menggunakan transportasi umum meliputi:

  • Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Deputi Gubernur
  • Asisten Sekda
  • Inspektur
  • Kepala Badan
  • Wali Kota
  • Bupati Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kepala Dinas
  • Kepala Satpol PP
  • Sekretaris DPRD
  • Kepala Biro
  • Asisten Deputi Gubernur
  • Kepala Unit Pengelola Teknis
  • Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Kewajiban ini juga berlaku untuk Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepala Suku Dinas, Kepala UPT, Camat, Lurah, dan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta lainnya.

Aturan ini mewajibkan penggunaan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas, dan pulang kantor setiap Rabu.

Angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Railink), bus atau angkutan kota reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.

Baca Juga :  Luna Maya Blak-Blakan: Ini Alasan Batal Nikah Meski Sempat Dilamar!

BI Akan Rilis QRIS Tap atau Tanpa Pindai di Transportasi Umum Pertengahan Maret 2025

Instruksi Gubernur juga menekankan tanggung jawab kepala perangkat daerah untuk mengawasi kepatuhan penggunaan transportasi umum setiap Rabu di lingkungan kerjanya.

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya untuk memastikan ASN Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum, mengurangi polusi udara, dan mengatasi kemacetan di Jakarta.

Berita Terkait

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: 281 Penumpang Selamat!
Dirut Food Station Mundur! Gubernur Pramono Terima Pengunduran Diri
Kematian Arya Daru: Ini Respons Kemlu atas Hasil Penyelidikan!
Gempa Rusia Picu Tsunami? 5 Provinsi Siaga Pengungsian!
Arya Daru & Kesehatan Mental: Fakta Baru dari Ahli Forensik!
ADP Diplomat Kemlu Meninggal: Fakta Sebenarnya, Penyebab Terungkap!
Gempa Rusia M8,6: Waspada Tsunami di Perairan Indonesia?
Gempa Rusia M 8.7 Picu Tsunami Jepang: Peringatan 1 Meter!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:36 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: 281 Penumpang Selamat!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Dirut Food Station Mundur! Gubernur Pramono Terima Pengunduran Diri

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:42 WIB

Kematian Arya Daru: Ini Respons Kemlu atas Hasil Penyelidikan!

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:21 WIB

Gempa Rusia Picu Tsunami? 5 Provinsi Siaga Pengungsian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:04 WIB

Arya Daru & Kesehatan Mental: Fakta Baru dari Ahli Forensik!

Berita Terbaru

politics

Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk

Sabtu, 2 Agu 2025 - 06:35 WIB

Family And Relationships

DJ Panda Unggah Foto Erika Carlina & Anak: Reaksi Netizen Heboh!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 05:54 WIB

Uncategorized

DJ Panda Kejutkan Netizen! Unggah Foto Erika Carlina dan Anak?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 05:33 WIB