Direktur Utama RBT Suparta Meninggal: Kasus Korupsi Timah Terhenti?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar duka datang dari dunia hukum. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dilaporkan telah meninggal dunia. Nama Suparta menjadi sorotan publik setelah menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, tepatnya sekitar Rp 300 miliar.

“Benar adanya, yang bersangkutan atas nama Suparta telah berpulang. Informasi ini kami terima pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (28/4).

Sebelumnya, Suparta telah menerima vonis hukuman 8 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang menjeratnya. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding, yang kemudian berujung pada diperberatnya hukuman Suparta menjadi 19 tahun penjara.

Baca Juga :  Wow! Tabungan Emas Pegadaian: Potensi Keuntungan 10 Kali Lipat di April Ini!

Tidak hanya hukuman penjara, Suparta juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang fantastis, yakni sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (empat koma lima puluh tujuh triliun rupiah).

Saat menghembuskan napas terakhirnya, Suparta masih berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengajukan kasasi. Sayangnya, ia meninggal dunia sebelum perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait status hukum Suparta dalam kasus yang menjeratnya.

“Tentu saja, langkah-langkah selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Untuk saat ini, fokus utama kami adalah penanganan jenazah,” jelasnya.

Baca Juga :  Begini Rekomendasi Saham di Tengah Tekanan Harga Batubara

Dalam kasus ini, Suparta diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, untuk mendirikan perusahaan-perusahaan boneka yang seolah-olah bertindak sebagai mitra jasa PT Timah. Padahal, perusahaan-perusahaan boneka tersebut berfungsi sebagai wadah untuk mengumpulkan bijih timah hasil dari penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Melalui jaringan perusahaan boneka inilah, Suparta dan kelompoknya diduga kuat menjual bijih timah ilegal hasil pertambangan tersebut kepada PT Timah, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!
ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025
Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025
Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik
Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!
Asing Jual Besar-besaran Saham BMRI dan BBRI, Ini Daftar Lengkapnya
Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi
Harga Emas Hari Ini: Update Grafik & Harga Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:31 WIB

ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:55 WIB

Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:23 WIB

Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:03 WIB

Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!

Berita Terbaru

technology

Xiaomi Ungguli iPhone: Kuasai Pasar Smartphone Indonesia!

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:52 WIB

technology

Google Play Store Hapus Jutaan Aplikasi: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:31 WIB