Terungkap! Hasil Autopsi Ungkap Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Tangerang – Pihak kepolisian telah mengumumkan hasil autopsi terhadap jenazah Muhamad Ridwan (35), seorang pengemudi taksi daring yang menjadi korban perampokan keji di Jalan Asia Afrika PIK 2, wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa tim forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang menemukan total 29 luka terbuka pada tubuh korban. “Penyebab utama kematian adalah kekerasan tajam yang mengenai leher bagian kanan, mengakibatkan putusnya pembuluh nadi utama di sisi tersebut,” ungkap Zain pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Lebih detailnya, pemeriksaan menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada otot leher kanan dan kiri. Temuan ini sejalan dengan pengakuan para pelaku yang menyatakan bahwa mereka menjerat korban dari arah belakang menggunakan tali dan kemudian melakukan sejumlah penusukan menggunakan pisau ke bagian leher korban. “Saat ini, jenazah almarhum telah diserahkan kembali kepada keluarganya dan telah dikebumikan,” imbuh Zain.

Baca Juga :  Teriak Bom di Lion Air: Penumpang Jadi Tersangka, Setahun Bui?

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua pelaku yang diidentifikasi sebagai IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan layanan taksi daring menggunakan akun milik orang lain. Modusnya, mereka berpura-pura meminjam telepon seluler seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemesanan.

Baca Juga :  Kematian Diplomat Kemlu: Kapolri Perintahkan Pengungkapan Cepat!

Saat ini, Jefri dan Dayat telah berhasil diringkus oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani proses hukum.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta UU Darurat 12/1951. “Para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara minimal selama 20 tahun,” tegas Zain.

Pilihan Editor: Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Giliran Tiga Kameramen Jak TV Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Rotasi Polri: Karyoto Kabaharkam, Fadil Imran Astamaops Kapolri
Mengerikan! Sumur Migas Subang Kebakaran, Warga Panik?
Teriak Bom di Lion Air: Penumpang Jadi Tersangka, Setahun Bui?
Song Young Kyu Meninggal: Aktor Ditemukan Tak Bernyawa di Mobil
Detik-Detik Pesawat Marsma Fajar Oleng: Kesaksian Petugas TPU Ungkap Fakta
GT500: Fakta Pesawat Jatuh di Bogor, Tewaskan Pilot!
Pesawat Latih TNI AU Jatuh di Bogor: Prajurit Gugur, Kronologi
Marsma TNI Fajar Adriyanto: Eks Kadispen AU Gugur dalam Kecelakaan Pesawat

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Rotasi Polri: Karyoto Kabaharkam, Fadil Imran Astamaops Kapolri

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Mengerikan! Sumur Migas Subang Kebakaran, Warga Panik?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:46 WIB

Teriak Bom di Lion Air: Penumpang Jadi Tersangka, Setahun Bui?

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Song Young Kyu Meninggal: Aktor Ditemukan Tak Bernyawa di Mobil

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Detik-Detik Pesawat Marsma Fajar Oleng: Kesaksian Petugas TPU Ungkap Fakta

Berita Terbaru

Uncategorized

Bendera One Piece: Simbol Kekecewaan Ala Gubma BEM Fisip UNSRI

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:48 WIB

Public Safety And Emergencies

Rotasi Polri: Karyoto Kabaharkam, Fadil Imran Astamaops Kapolri

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:41 WIB

Uncategorized

Komjen Dedi Prasetyo: Wakapolri Baru dengan Rekor MURI, Siapa Dia?

Selasa, 5 Agu 2025 - 21:45 WIB

Uncategorized

Awas Cedera! 7 Jenis Cedera Olahraga Umum & Cara Mencegahnya

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:56 WIB

politics

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:27 WIB