Solo Tak Perlu Daerah Istimewa? Politisi PDIP Beri Penjelasan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyoroti usulan penetapan Solo sebagai daerah istimewa. Beliau mempertanyakan urgensi status tersebut, memandang Solo telah berkembang pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, dan industri. Menurutnya, pemberian status istimewa tidak lagi relevan.

Pilihan Editor:Dedi Mulyadi Gandeng TNI untuk Pendidikan Karakter Siswa

“Solo telah mapan sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri. Tidak perlu lagi diberikan status istimewa,” tegas politikus PDIP tersebut dalam keterangannya pada Sabtu, 26 April 2025.

Komisi II DPR, lanjut Aria, belum berencana membahas usulan ini karena dianggap tidak mendesak. Pemberian status istimewa, menurutnya, perlu mempertimbangkan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk riwayat dan perkembangan kota yang mengajukan permohonan tersebut.

“Pengkajian usulan daerah istimewa sangat penting. Kita tidak boleh gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu,” imbuhnya.

Pembahasan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Akmal menginformasikan adanya enam wilayah yang mengajukan diri sebagai daerah istimewa, termasuk Solo. Selain itu, ia juga menyebutkan ratusan permohonan pembentukan daerah otonom baru (DOB), meskipun belum merinci detailnya.

Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi dengan status daerah istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yang antara lain mengatur keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui usulan Kesultanan dan Kadipaten.

Kedua, Provinsi Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang memberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas keislaman atau Qanun Aceh.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB