Solo Tak Perlu Daerah Istimewa? Politisi PDIP Beri Penjelasan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyoroti usulan penetapan Solo sebagai daerah istimewa. Beliau mempertanyakan urgensi status tersebut, memandang Solo telah berkembang pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, dan industri. Menurutnya, pemberian status istimewa tidak lagi relevan.

Pilihan Editor:Dedi Mulyadi Gandeng TNI untuk Pendidikan Karakter Siswa

“Solo telah mapan sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri. Tidak perlu lagi diberikan status istimewa,” tegas politikus PDIP tersebut dalam keterangannya pada Sabtu, 26 April 2025.

Komisi II DPR, lanjut Aria, belum berencana membahas usulan ini karena dianggap tidak mendesak. Pemberian status istimewa, menurutnya, perlu mempertimbangkan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk riwayat dan perkembangan kota yang mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga :  Perang Iran AS, Rusia: Ancaman Nuklir Mengerikan Mengintai Dunia!

“Pengkajian usulan daerah istimewa sangat penting. Kita tidak boleh gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu,” imbuhnya.

Pembahasan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Akmal menginformasikan adanya enam wilayah yang mengajukan diri sebagai daerah istimewa, termasuk Solo. Selain itu, ia juga menyebutkan ratusan permohonan pembentukan daerah otonom baru (DOB), meskipun belum merinci detailnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Turut Berduka Cita atas Wafatnya Ibunda Iwan Fals, Bunda Iffet

Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi dengan status daerah istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yang antara lain mengatur keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui usulan Kesultanan dan Kadipaten.

Kedua, Provinsi Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang memberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas keislaman atau Qanun Aceh.

Berita Terkait

Terungkap! Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025
Prabowo Ungkap Peran Megawati & Jokowi di Sidang MPR
Megawati Absen di Sidang MPR 2025? Ini Jawaban PDIP!
SBY-Jokowi Hadir! Sidang Tahunan MPR Hari Ini Jadi Sorotan
20 Tahun Damai Aceh: Kesejahteraan, Keadilan, Birokrasi Belum Tuntas?
Hilman Latief: Profil Pejabat Kemenag yang Kantornya Digeledah KPK
Hasto Kristiyanto: Dari Amnesti ke Sekjen PDIP Lagi, Kok Bisa?
Demo Pati: Kapolri Janji Fasilitasi Aspirasi, Situasi Terkini

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:05 WIB

Terungkap! Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Ungkap Peran Megawati & Jokowi di Sidang MPR

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:39 WIB

Megawati Absen di Sidang MPR 2025? Ini Jawaban PDIP!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:28 WIB

SBY-Jokowi Hadir! Sidang Tahunan MPR Hari Ini Jadi Sorotan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:12 WIB

20 Tahun Damai Aceh: Kesejahteraan, Keadilan, Birokrasi Belum Tuntas?

Berita Terbaru

politics

Terungkap! Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025

Jumat, 15 Agu 2025 - 15:05 WIB

politics

Prabowo Ungkap Peran Megawati & Jokowi di Sidang MPR

Jumat, 15 Agu 2025 - 12:24 WIB