Kementerian Terkait Bahas Penghapusan Utang UMKM dengan Himbara

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkumkm) baru-baru ini menggelar rapat koordinasi dengan Himbara dan Kementerian BUMN terkait program penghapusan utang bagi UMKM. Hasil rapat koordinasi tersebut akan diumumkan segera.

“Informasi terbaru mengenai penghapusan utang UMKM akan disampaikan dalam konferensi pers khusus yang akan segera kami selenggarakan. Sebagai informasi awal, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Himbara dan Kementerian BUMN,” ungkap Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

BRI (Bank Rakyat Indonesia) telah berkomitmen menghapus utang UMKM mencapai Rp 15,5 triliun. Keputusan ini telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI, bertujuan untuk menghapus kredit macet yang melibatkan sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Baca Juga :  Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Pegadaian: Update 28 April 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM pada Selasa, 5 November 2024. PP ini mencakup penghapusan piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

PP Nomor 47 mengatur agar bank, baik BUMN maupun non-BUMN, tidak dapat menagih utang kepada debitur setelah penghapusbukuan dilakukan. Pasal 4 PP tersebut mensyaratkan bahwa penghapusbukuan piutang macet hanya dapat dilakukan setelah bank melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Nasabah berhak atas fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun setelah PP tersebut diteken. Dengan demikian, bank dapat menghapus tagihan nasabah yang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika sebuah bank menetapkan penghapusbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018, maka berdasarkan PP ini, piutang nasabah tersebut dapat dihapus.

Baca Juga :  DPRD Bali: FINNS Beach Club Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya

Sebaliknya, nasabah tidak berhak atas fasilitas ini jika penghapusbukuan dilakukan kurang dari lima tahun. Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024, pemerintah akan menghapus piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau badan usaha, dan maksimal Rp 300 juta per penanggung utang atau individu.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Emas Masih Diburu Meski Harganya Terus Naik

Berita Terkait

Laba & Pendapatan MAPI Meroket di Kuartal I 2025: Analisis Lengkap
JB Straubel: Profil Lengkap Kandidat CEO Tesla Pengganti Elon Musk?
Target IPO Bank DKI: Lima Bulan Hingga Satu Tahun, Kata Pramono
Pemerintah Tetap Kuasai Himbara Meski Saham Beralih ke Danareksa
Penurunan Laba Bersih Aspirasi Hidup Indonesia
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp 16.469/USD, Dolar Taiwan Naik Tajam
Inflasi April 2025 Melonjak: Tarif Listrik dan Harga Emas Jadi Biang Kerok
Rekomendasi Saham Pakuwon Jati

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:19 WIB

JB Straubel: Profil Lengkap Kandidat CEO Tesla Pengganti Elon Musk?

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:51 WIB

Target IPO Bank DKI: Lima Bulan Hingga Satu Tahun, Kata Pramono

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:19 WIB

Pemerintah Tetap Kuasai Himbara Meski Saham Beralih ke Danareksa

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:11 WIB

Penurunan Laba Bersih Aspirasi Hidup Indonesia

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:51 WIB

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp 16.469/USD, Dolar Taiwan Naik Tajam

Berita Terbaru

Education And Learning

Rayakan Hardiknas: 3 Promo Wisata Spesial, Termasuk Keseruan Dufan!

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:44 WIB