Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan, Tersangka Perampokan Diburu

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Tangerang – Jenazah MR (35), seorang sopir taksi online yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan oleh penumpangnya, telah ditemukan. Proses pencarian melibatkan kerja sama tim gabungan Kepolisian, BPBD, Basarnas, aparat kelurahan, dan warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Korban ditemukan tak bernyawa sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan, mengarah ke muara laut,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat, 25 April 2025.

MR, warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, diidentifikasi melalui data aplikasi taksi online yang digunakan dua pelaku—Jefri dan Dayat—dan kesesuaian dengan identitas di dompet korban.

Baca Juga :  MTI Ungkap 3 Akar Masalah Kecelakaan Truk dan Bus di Indonesia

Zain menyatakan, jenazah MR langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi dan divisum. “Setelah proses selesai, jenazah akan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” imbuhnya.

Zain menjelaskan, Jefri dan Dayat telah merencanakan kejahatan ini. Modus mereka terungkap saat mereka meminjam ponsel seorang satpam rumah sakit.

Setelah mendapatkan mobil, keduanya meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, mereka menghabisi nyawa MR. “Korban dijerat menggunakan tambang dan ditikam sebanyak empat kali,” jelas Zain.

Jefri ditangkap pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat hendak menjual mobil korban. Dayat ditangkap dua jam kemudian, pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.

Baca Juga :  Kapolri Beri Janji: Dunia Usaha Aman dari Premanisme?

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Zain.

Pilihan Editor: Dua Awak Kapal Ikan Buang Nakhoda ke Laut Hingga Tewas

Berita Terkait

Gempa Tasikmalaya M 4,8 Guncang Hebat, Pangandaran Ikut Merasakan!
8 Penyedia Digital Bandel, Kominfo Beri Peringatan Keras!
PBB: Iran-Israel Waspada, Perang Nuklir Ancam Dunia!
Sekjen PBB Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Tragedi Air India
Tragedi Air India, Bintang Bollywood Berduka dan Sampaikan Belasungkawa
Misteri Kecelakaan Air India, Terungkap Spekulasi Penyebabnya?
Tragedi Charkhi Dadri: Tabrakan Pesawat Terburuk India, 349 Tewas
Air India: 30 Detik Maut, Kisah Penumpang Selamat Ungkap Fakta!

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 05:22 WIB

Gempa Tasikmalaya M 4,8 Guncang Hebat, Pangandaran Ikut Merasakan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:32 WIB

8 Penyedia Digital Bandel, Kominfo Beri Peringatan Keras!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:07 WIB

PBB: Iran-Israel Waspada, Perang Nuklir Ancam Dunia!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:37 WIB

Sekjen PBB Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Tragedi Air India

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:27 WIB

Tragedi Air India, Bintang Bollywood Berduka dan Sampaikan Belasungkawa

Berita Terbaru

finance

Harga Minyak Mendidih: Analisis Dampak & Prediksi Terbaru

Senin, 16 Jun 2025 - 12:02 WIB

entertainment

Gustiwiw Meninggal, Ernest Prakasa Berduka: “Masih Aneh Rasanya”

Senin, 16 Jun 2025 - 11:57 WIB

Urban Infrastructure

Chongqing, Cina: Magnet Konten Kreator, Destinasi Wisata Unik!

Senin, 16 Jun 2025 - 11:47 WIB

sports

Bagnaia Aman, Marquez Gigit Jari: Bos Ducati Pilih Pecco!

Senin, 16 Jun 2025 - 11:32 WIB