Tuduhan USTR: Pasar Mangga Dua Sarang Barang Ilegal, Reaksi Menteri UMKM

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Menanggapi laporan United States Trade Representative (USTR) yang menyebut Pasar Mangga Dua sebagai pusat barang bajakan, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait hal tersebut berada di bawah wewenang aparat penegak hukum.

“Dugaan pelanggaran pidana seperti penggunaan dan penjualan barang bajakan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelas Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Namun, Kementerian UMKM tak tinggal diam. Maman menyatakan, satuan tugas perlindungan dan pemberdayaan UMKM—yang tengah dibentuk—akan berperan aktif dalam menangani masalah pembajakan. “Satgas ini akan langsung turun tangan menindak praktik pembajakan,” tambahnya.

Baca Juga :  IHSG Terkoreksi, Rupiah Ikut Melemah Jelang Libur Panjang

Saat ini, kementerian tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membentuk satgas tersebut, dengan tujuan mengantisipasi peredaran barang bajakan dan mendorong perkembangan UMKM berbasis produk lokal asli, bukan tiruan merek internasional.

Laporan USTR tersebut tercantum dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, yang dirilis pada 31 Maret 2025. Laporan ini, yang juga mencatat maraknya barang bajakan, dianggap sebagai salah satu penyebab peningkatan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

USTR menyoroti lemahnya perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, yang ditandai dengan kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang merajalela. Pasar Mangga Dua di Jakarta bahkan secara spesifik disebut dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024.

Baca Juga :  Inflasi Maret di Kota Malang Terkendali Menurut Bank Indonesia

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, menyatakan belum menerima arahan terkait tudingan penjualan produk bajakan di Pasar Mangga Dua.

“Itu masih isu dari luar negeri, kami belum mendapat arahan lebih lanjut,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin saat diwawancarai di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Pilihan Editor: Mengapa Iklim Investasi Kendaraan Listrik Indonesia Bermasalah

Berita Terkait

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:59 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi: Profil Lengkap di Usia 78 Tahun!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:10 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi di Usia 78: Profil Lengkap!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:21 WIB