Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN: Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali diajukan pada tahun 2023.

Konfirmasi ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4). Ia menjelaskan, kendaraan yang saat ini berada di Rupbasan Cawang tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil.

“Motor yang kini berada di Rupbasan Cawang tidak terdaftar dalam LHKPN Bapak RK pada pelaporan tahun 2023,” tegas Tessa.

Tessa menambahkan bahwa sanksi atas ketidaksesuaian pelaporan LHKPN umumnya bersifat administratif. Prosesnya dimulai dengan klarifikasi dan permintaan pelengkap informasi.

Baca Juga :  VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan ada klarifikasi dan permintaan pelengkap informasi sesuai data lapangan,” jelas Tessa.

KPK, lanjut Tessa, belum memiliki informasi mengenai sejak kapan Ridwan Kamil memiliki motor Royal Enfield tersebut. “Informasi itu belum kami miliki,” ujarnya singkat.

Terkait penyitaan kendaraan, Tessa menjelaskan bahwa semua barang bukti yang disita penyidik KPK selalu memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.

“Penyitaan pasti ada dasarnya, yaitu keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” tutur Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa hingga saat ini Ridwan Kamil belum memiliki status hukum di KPK, baik sebagai tersangka maupun saksi, karena belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Alasan Polisi Tetapkan 3 Warga Rempang sebagai Tersangka Bentrok Dipertanyakan

“Yang bersangkutan belum berstatus apa pun di KPK. Bukan tersangka dan bukan saksi. Alasannya, karena belum dipanggil,” tegas Tessa.

Pemanggilan Ridwan Kamil, menurut Tessa, hanya akan dilakukan jika penyidik menilai keterangan saksi dan bukti yang ada sudah cukup untuk meminta keterangannya.

“Pemanggilan akan dilakukan jika keterangan saksi dan alat bukti sudah mencukupi untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkas Tessa Mahardhika Sugiarto. (jpc)

Berita Terkait

Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:38 WIB

Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:57 WIB

Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:47 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

finance

IHSG Ambles, INCO, TOWR, AMMN Jadi Biang Kerok LQ45!

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:18 WIB

Public Safety And Emergencies

Bom Ancam Jemaah Haji, DPR Minta Polisi Bertindak!

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:13 WIB

Family And Relationships

William Darouiche: Mantan Alyssa Daguise, Rapper Jerman Sebelum Al Ghazali?

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:07 WIB

technology

Instagram Blokir Akun Massal, Pengguna Salahkan AI?

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:03 WIB