Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan Atas Penipuan Rp 2,1 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, PEKANBARU – Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, kini menjadi tahanan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

Penahanan terhadap Arnaldo ini diberlakukan sejak Kamis malam, tepatnya 24 April 2025.

“Penetapan status tersangka dan penahanan Arnaldo ini terkait dengan dugaan kuat tindak pidana penipuan yang dilaporkan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada hari Jumat (25/4).

Kompol Bery menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Merlin Melinda Siregar, yang menjabat sebagai Direktur CV. Batu Gana City.

Merlin Melinda Siregar merasa sangat dirugikan dalam pelaksanaan tiga paket proyek pembangunan di RSD Madani, yang nilai total kontraknya mencapai angka yang signifikan, yaitu lebih dari Rp2,1 miliar.

Rincian proyek tersebut meliputi renovasi lis profil gedung, pembangunan ruang medis yang sangat dibutuhkan, serta rehabilitasi toilet dan pantry untuk meningkatkan fasilitas rumah sakit.

Baca Juga :  UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

“Dalam laporan yang disampaikan, Merlin menyatakan bahwa sejak Januari 2022, ia telah dihubungi oleh Arnaldo, yang pada saat itu masih menjabat sebagai pimpinan BLUD RSD Madani,” imbuh Bery.

Menurut laporan tersebut, Arnaldo menawarkan pekerjaan konstruksi yang sebenarnya sudah dianggarkan, namun dengan syarat adanya pemberian *fee* sebesar 20 persen di muka.

Ironisnya, setelah proyek-proyek tersebut berhasil diselesaikan, pembayaran tak kunjung dilakukan dengan alasan klasik, yaitu ketiadaan dana, meskipun sebelumnya telah ditegaskan bahwa anggaran telah tersedia.

“Upaya pelapor untuk menagih pembayaran yang menjadi haknya terus dilakukan hingga awal tahun 2024,” jelas Bery lebih lanjut.

Menurut keterangan yang diperoleh, Arnaldo bahkan sempat membuatkan kontrak kerja baru untuk ketiga proyek tersebut dengan tujuan agar bisa diajukan ke Pemko Pekanbaru.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut, terungkap bahwa proyek tersebut ternyata tidak terdaftar dalam daftar proyek resmi Pemko Pekanbaru untuk tahun 2022.

Baca Juga :  7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys

Dari serangkaian hasil penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk bundel kontrak proyek, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dari berbagai tahun, hingga surat perintah kerja yang ditandatangani langsung oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang teliti dan gelar perkara yang seksama, penyidik berpendapat bahwa telah ditemukan bukti yang cukup kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Bery.

Kasus yang cukup mencuri perhatian ini masih terus didalami secara intensif oleh penyidik Tipikor Polresta Pekanbaru.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk beberapa pejabat penting di lingkungan RSD Madani dan Pemko Pekanbaru.

Saat ini, Arnaldo mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya. (mcr36/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Vonis Mati Pembunuh Nia Penjual Gorengan Gegerkan Padang Pariaman!
Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!
Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial
Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!
Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Vonis Mati Pembunuh Nia Penjual Gorengan Gegerkan Padang Pariaman!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Petisi Kekerasan Seksual Lembaga HIV AIDS Viral, Tuntut Keadilan!

Rabu, 6 Agu 2025 - 01:22 WIB

Uncategorized

Bendera One Piece: Simbol Kekecewaan Ala Gubma BEM Fisip UNSRI

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:48 WIB