Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba: 5 Fakta Mengejutkan Kasus Sabu dan Kokain

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba, menandai penangkapannya yang ketiga kalinya. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankannya pada Minggu, 20 April, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Berikut lima fakta penting seputar kasus narkoba yang melibatkan Fachri Albar.

1. Fachri Albar Ditangkap dengan Berbagai Jenis Narkoba

Konferensi pers yang digelar polisi pada Kamis, 24 April, mengungkap berbagai barang bukti yang disita dari Fachri Albar.

Kombes Pol Twedi Aditya, Kapolres Metro Jakarta Barat, menjelaskan, “Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam.”

Rincian barang bukti tersebut meliputi dua paket sabu, satu paket ganja, dua puntung ganja, dan satu botol kokain. Selain itu, polisi juga menyita 27 butir pil Alprazolam 1 mg, empat cangkolong kaca bekas pakai, satu bong plastik, satu sendok besi kecil, dua potong plastik, empat korek api modifikasi, satu tas biru, dan sebuah handphone iPhone 12 Pro hitam.

2. Alasan Fachri Albar Mengonsumsi Narkoba: Masalah Pekerjaan

Polisi mengungkapkan alasan di balik penggunaan narkoba oleh Fachri Albar.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Tiga Buronan, Salah Satunya Korupsi Rp 35,9 Miliar dan Diburu Sejak 2006

“Tersangka memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika karena sedang mengalami banyak masalah pekerjaan. Narkotika tersebut disimpan untuk dikonsumsi sewaktu-waktu,” ungkap Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April.

Semua narkotika yang ditemukan digunakan untuk konsumsi pribadi, dengan tujuan meredakan beban pikiran dan masalah pekerjaan, menurut pengakuan Fachri.

3. Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Jakarta Barat, menyatakan bahwa Fachri Albar telah resmi ditahan.

“Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan, dan Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara,” ujar Twedi di kantornya, Kamis, 24 April.

Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.

“Tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

4. Rehabilitasi Tidak Dapat Diterapkan pada Fachri Albar

Baca Juga :  Laksda Purnawirawan Leonardi Jadi Tersangka Korupsi Satelit, Kejagung Bertindak!

Kepolisian menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice dan rehabilitasi tidak dapat diterapkan pada kasus Fachri Albar karena ia merupakan residivis kasus narkoba.

Syarat utama Restorative Justice adalah bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, syarat yang tidak dipenuhi Fachri.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. “Kami sudah sampaikan, tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Twedi dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 April.

5. Dugaan Penggunaan Narkoba Setelah Hukuman Sebelumnya

Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Fachri Albar. Polisi menelusuri riwayat penggunaan narkoba oleh putra Ahmad Albar ini.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa Fachri telah memiliki catatan hukum terkait kasus serupa sebelumnya.

“Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah mengetahui kalau yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama,” tutur Twedi di Polres Jakarta Barat, Kamis, 24 April.

Polisi menduga Fachri kembali mengonsumsi narkoba setelah menyelesaikan hukuman sebelumnya.

Berita Terkait

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:08 WIB

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:38 WIB

Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:57 WIB

Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:47 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?

Berita Terbaru

sports

Garcia ke Barca, Perebutan Kiper Utama Makin Sengit!

Kamis, 19 Jun 2025 - 05:13 WIB

Uncategorized

Mariah Carey Konser di Indonesia, Catat Tanggal dan Harga Tiketnya!

Kamis, 19 Jun 2025 - 04:43 WIB

technology

Facebook Ubah Semua Video Jadi Reels, Upload Lebih Gampang!

Kamis, 19 Jun 2025 - 04:38 WIB