Ragamutama.com – Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, mengecam keras keputusan pengadilan yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri yang durhaka dan menuduhnya melakukan perbuatan zina.
Menurut Hotman Paris, putusan tersebut jauh dari prinsip-prinsip hukum yang semestinya ditegakkan dan justru memberikan stigma negatif pada Paula Verhoeven, yang saat ini tengah berupaya mencari keadilan.
“Jika kita berbicara tentang perselingkuhan dalam konteks Undang-Undang, maka itu mengarah pada perbuatan zina, dan hal itu harus dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan. Tanpa adanya hubungan badan, tidak dapat dikategorikan sebagai zina,” jelas Hotman Paris dalam acara FYP Trans7 bersama Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, sebagaimana dilansir pada Kamis (24/4/2025).
Hotman juga berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum yang mengakui istilah “istri durhaka” dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
“Tidak ada konsep istri durhaka dalam Undang-Undang. Yang ada hanyalah alasan-alasan perceraian yang sah, seperti perzinaan, kecanduan alkohol yang tidak dapat disembuhkan, atau pertengkaran yang berkelanjutan. Seharusnya hakim menggunakan alasan pertengkaran yang terus-menerus, daripada menggunakan istilah ‘istri durhaka’,” tandas Hotman.
Ia menambahkan, memberikan label “durhaka” dan “berzina” kepada Paula tanpa bukti yang kuat justru mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Keputusan itu sepenuhnya keliru dan telah mempermalukan seorang pencari keadilan yang tengah mengajukan banding. Keputusan tersebut belum bersifat final,” imbuh Hotman.
Sebagai informasi tambahan, Baim Wong dan Paula Verhoeven mengikat janji suci pernikahan pada tanggal 22 November 2018, setelah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan.
Namun, keharmonisan rumah tangga mereka goyah, yang kemudian mendorong Baim Wong untuk mengajukan gugatan cerai pada bulan Oktober 2024.
Proses perceraian keduanya mencapai titik akhir pada tanggal 16 April 2025, dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan Paula bersalah atas tuduhan perselingkuhan dan sikap nusyuz atau ketidaktaatan sebagai seorang istri.
Keputusan tersebut memicu berbagai reaksi kontroversial, dan Paula Verhoeven, melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim kepada Komisi Yudisial pada tanggal 17 April 2025.
Selain itu, pada tanggal 24 April 2025, Paula juga mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam proses persidangan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).