LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, Ekonom UGM: Usaha Kecil Terancam Gulung Tikar

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 2 Februari 2025.

Dampaknya, kata Fahmy, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. “Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar,” katanya.

Baca Juga :  Demi Trump: RI Genjot Impor Gandum dan Migas dari AS?

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. “Kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo,” ucapnya.

Fahmy menilai, kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Atalarik Syach Selamatkan Rumah: Negosiasi Rp 200 Juta Bebaskan Tanah Sengketa

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai, kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. “LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Pilihan Editor: 100 Hari Prabowo: DPR Legalkan Bagi-bagi Tambang, Kampus hingga UKM Kebagian Jatah

Berita Terkait

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti: Kontroversi & Reaksi!
Dasco Geram: Bendera One Piece Dipolitisasi, Ancam Persatuan Bangsa!
Istana: Bendera Merah Putih Harga Mati, Bukan One Piece!
One Piece Bikin Heboh, Amnesti Habibie Dibongkar: Terpopuler Hari Ini!
Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?
Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?
Guru Besar UPN ‘Sentil’ Amnesti Hasto & Tom Lembong!
Amnesti & Abolisi: Tom Lembong, Hasto, dan Daftar Nama Lainnya!

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti: Kontroversi & Reaksi!

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Dasco Geram: Bendera One Piece Dipolitisasi, Ancam Persatuan Bangsa!

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:50 WIB

One Piece Bikin Heboh, Amnesti Habibie Dibongkar: Terpopuler Hari Ini!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Berita Terbaru

politics

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti: Kontroversi & Reaksi!

Senin, 4 Agu 2025 - 13:47 WIB

Uncategorized

Dirkeu Food Station Jadi Plt Dirut, Gantikan Karyawan Gunarso!

Senin, 4 Agu 2025 - 13:19 WIB