Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kabar terbaru datang dari aktor Fachri Albar. Pihak kepolisian telah menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Proses hukum kasus yang menjerat Fachri Albar akan segera bergulir. Pihak kepolisian sedang mempercepat penyelesaian berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilan lebih lanjut.

“Hari ini, saudara FA resmi ditahan. Satres Narkoba saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkaranya, dan secepatnya akan kami serahkan ke Jaksa,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Kamis (24/4/2025).

Dengan penetapan status tersangka dan penahanan ini, Fachri Albar tidak akan menjalani rehabilitasi untuk kasus ini.

Baca Juga :  Mengapa Jawaban Polda Jateng Berubah-ubah Soal Band Sukatani?

Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, alasan tidak diterapkannya rehabilitasi adalah karena Fachri Albar merupakan residivis kasus serupa.

“Perlu diketahui, saudara FA pernah menerima putusan pengadilan terkait kasus yang sama sebelumnya. Dengan demikian, mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan. Salah satu syarat materiil berlakunya Restorative Justice (RJ), sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e), adalah ‘Bukan Pelaku Pengulangan Tindak Pidana’,” terang pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi kasus narkoba yang ketiga kalinya bagi Fachri Albar.

Sebelumnya, pada November 2007, nama Fachri Albar sempat terseret dalam kasus narkoba yang melibatkan ayahnya, musisi Ahmad Albar.

Namun, saat itu hasil tes urine Fachri Albar menunjukkan hasil negatif, sehingga ia tidak ditahan.

Pada tahun 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung bekas pakai ganja.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Petani yang Bunuh Rekannya karena Cekcok Upah di Bengkulu

Saat itu, Fachri Albar menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, selama tujuh bulan.

Akibat perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 8 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat dengan UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 62, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Berita Terkait

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo di Demo May Day
Joki UTBK Tertangkap di Kampus UPI Cibiru, Langsung Dilaporkan ke Polisi
UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!
Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman
UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:31 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo di Demo May Day

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:39 WIB

Joki UTBK Tertangkap di Kampus UPI Cibiru, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:31 WIB

UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:15 WIB

Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Berita Terbaru

Education And Learning

Download Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2025 & Panduan Mudah Pasang Foto

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:43 WIB

Family And Relationships

Eriska Nakesya dan Young Lex Resmi Berpisah Setelah 2 Bulan Bungkam

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:35 WIB

Family And Relationships

Kisah Haru Mona Ratuliu: Mengenang Perjuangan Mendiang Ayah Melawan Penyakit

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:31 WIB