JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru saja ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan “setengah memaksa” semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ucap Pramono saat ditemui di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Pramono juga menambahkan, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan fasilitas kendaraan dinas untuk ASN pada hari Rabu, untuk mendorong penggunaan transportasi publik.
“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum,” kata Pramono.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov akan memberikan fasilitas transportasi umum secara gratis bagi ASN yang menggunakan moda transportasi seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
“Mereka akan kami gratiskan,” ungkap Pramono
Adapun, ASN Jakarta termasuk ke dalam 15 golongan yang digratiskan naik transportasi umum baik Transjakarta, MRT, dan LRT.
Sebelumnya, Pramono, resmi menyetujui pemberian subsidi untuk 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan gratis LRT, MRT, dan Transjakarta. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir Mei 2025.
“Kemarin dalam rapat saya dan pak Wagub (Rano Karno) sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya kami setujui angkanya,” ucap Pramono di Halte Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, total anggaran subsidi yang dibutuhkan mencapai Rp 59,1 miliar untuk dua moda, yaitu MRT dan LRT.
“Subsidi untuk 15 golongan gratis naik MRT dan LRT. Sehingga keseluruhannya menjadi Transjakarta, MRT dan LRT. Tahun ini setelah kami perkirakan akan operasional pada akhir Mei nanti. Itu dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp 59,1 miliar, untuk dua moda MRT dan LRT nantinya,” ungkap Syafrin.
Saat ini, proses sosialisasi telah dimulai melalui kanal resmi media sosial dan media elektronik milik Pemprov Jakarta, serta melibatkan media massa. Dishub juga telah membuka pendaftaran awal untuk pendataan pengguna yang termasuk dalam 15 golongan.
“Target kami sebagaimana program Quick Wins pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT,” kata dia.
Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang akan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI & Polri
10. Veteran
11. Penyandang Disabilitas
12. Lansia (>60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru & Staf PAUD
15. Petugas Jumantik