KKP Sanksi PT TRPN terkait Pagar Laut di Bekasi

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Bekasi.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Jumat (31/1/2025) kemarin. 

“Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (2/2/2025). 

Adapun pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

Baca Juga :  Dody Pastikan “Work From Anywhere” Tak Berlaku bagi Pegawai Kementerian PU

1. Denda administratif untuk pulihkan kondisi lingkungan

Terkait pelanggara yang dilakukan, PT TRPN ikenai denda administratif. Selain itu, juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

“Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” tutur Doni. 

2. Pemeriksanaan terhadap PT TRPN berlanjut

KKP menegaskan, pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan PT TRPN tanpa izin.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan.

3. Pemprov Jawa Barat bakal evaluasi perjanjian kerja sama kawasan PPI

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi besar-besaran atas perjanjian kerja sama (PKS) penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Pimpin Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Prabowo

Adapun pihak ketiga dalam proyek ini, yakni PT TRPN yang kini bermasalah karena memasang pagar bambu di area reklamasi tanpa mengantongi izin pemerintah pusat dan provinsi. Mereka juga dinilai melanggar beberapa poin PKS. Evaluasi dilakukan langsung oleh Inspektorat Provinsi Jabar.

Poin kerja sama atara Pemprov Jabar dengan PT TRPN ini tertuang dalam PKS Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023, dengan dasar hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023.

“Kami mendapatkan perintah dari Pak Pj Gubernur untuk melakukan evaluasi. Nah hari ini kami sedang memanggil beberapa pihak yang terkait, dan ini akan berlangsung sampai 5 Februari 2025,” ujar Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025)

Berita Terkait

Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh
Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!
Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei
Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh
Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:55 WIB

Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:39 WIB

Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:27 WIB

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03 WIB

Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ricuh! Aksi May Day di DPR Berujung Bentrokan

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:11 WIB

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB

Society Culture And History

Skandal UTBK 2025: Mahasiswa dan Alumni ITB Diduga Lakukan Perjokian!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:51 WIB

Food And Drink

Rayakan May Day: Promo Makanan & Tiket Wahana Menanti!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:47 WIB