Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUKP), Maruarar Sirait (Ara), berencana memanggil John Riady, pimpinan Lippo Group, terkait permasalahan Meikarta pada pekan mendatang. Ia juga telah melaporkan keluhan para korban Meikarta kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Saya telah menyampaikan banyak pengaduan terkait Meikarta, meminta penyelesaian tuntas, dan mendesak pertanggungjawaban,” tegas Ara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Ara menyatakan akan memanggil John Riady sehubungan dengan masalah yang terjadi di megaproyek Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Awalnya, pemanggilan direncanakan pekan ini. Namun, penundaan terjadi karena Riady berada di luar negeri. “Seharusnya minggu ini saya panggil Pak John Riady, pemilik dan pengelola, tetapi beliau meminta izin karena masih di luar negeri. Maka, saya akan memanggilnya minggu depan,” jelas Ara di ruang kerjanya, Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

Ia menambahkan, “Sebagai menteri, saya tentu akan bertemu langsung dengan pemilik proyek. Saya akan ke Qatar besok. Setelah kembali dari Qatar, saya akan mengatur waktu pertemuan dengan Pak John, karena kita membutuhkan penyelesaian yang cepat,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 10 April 2025, Kementerian PUKP memfasilitasi pertemuan antara pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) – anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk., dengan konsumen yang menuntut ganti rugi. Pengembang memverifikasi dan memvalidasi dokumen konsumen untuk mempercepat proses ganti rugi.

“Kami dibantu oleh Meikarta dalam memvalidasi data konsumen, sebagai tindak lanjut atas tuntutan konsumen, baik penggantian unit maupun pengembalian dana,” terang Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PUKP, Mulyansari, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Ragamutama.comikarta

Megaproyek Meikarta diluncurkan pada 17 Agustus 2017, menawarkan berbagai kemudahan bagi calon penghuni. Mengutip meikarta.com, kota baru di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dekat Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini, menawarkan fasilitas lengkap dan teknologi terkini.

Kompleks perumahan ini direncanakan mencakup ratusan gedung pencakar langit, dengan tata kota yang tertata rapi dan nyaman. Presiden Lippo Group, James Riady, memberikan nama Meikarta, gabungan dari “Mei” (nama ibunya) dan “Karta” (kota).

Berdasarkan informasi dari mei-karta.com, pembangunan Meikarta di lokasi strategis antara Jakarta dan Bandung diharapkan dapat mengurangi kepadatan penduduk. Lokasi Meikarta juga berdekatan dengan perusahaan multinasional yang mempekerjakan ratusan ribu karyawan.

Namun, setelah kampanye iklan “Aku Ingin Pindah ke Meikarta” di berbagai stasiun televisi, proses serah terima unit terhambat. Kekecewaan konsumen memunculkan komunitas yang mengadukan masalah ini ke DPR, bahkan hingga ke Presiden Jokowi.

Megaproyek Meikarta (Distrik 1, 2, dan 3) telah terjual kepada ribuan konsumen, tetapi hanya 16.600 unit yang diserahkan. Pada 2020, PT MSU digugat pailit dengan total tagihan Rp 7,015 triliun dari 15.722 kreditur.

Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat (18 Desember 2020) atau Putusan Homologasi, menetapkan serah terima unit dilakukan bertahap, Maret 2021 hingga 2027.

Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk., Veronika Sitepu, sebelumnya menyatakan telah diserahkan sekitar 1.800 unit kepada pembeli.

“Putusan Homologasi menetapkan penyerahan unit dilakukan bertahap hingga tahun 2027,” ujar Veronika dalam keterangan resmi, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin 12 Desember 2022.

Proyek ini menuai protes dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, karena masalah perizinan.

Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan gratifikasi dari pengembang kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan lahan. Neneng diduga menerima Rp 13 miliar dari eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro. Neneng divonis 6 tahun penjara, sementara Billy 3,5 tahun.

Yudono Yanuar, Annisa Febiola, Han Revanda, Adil Al Hasan, dan Rachael Farahdiba berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Maruarar Sirait Panggil Bos Lippo Group untuk Bahas Penyelesaian Kasus Meikarta

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB