Ojol UMKM: Ini Dia Fasilitas & Keuntungan yang Bisa Didapatkan

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan rencana strategis untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam ekosistem UMKM. Inisiatif ini sedang digodok melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Proses revisi undang-undang tersebut dijadwalkan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2026. “Salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang UMKM adalah pengakuan ojek online sebagai bagian integral dan memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelas Maman saat konferensi pers di SME Tower, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Sebelum pengajuan amandemen undang-undang pada tahun depan, Kementerian UMKM akan mematangkan persiapan internal. Tujuan utama dari perubahan ini adalah menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi mitra pengemudi ojek online. “Esensinya adalah menjawab aspirasi terkait status hukum yang jelas bagi rekan-rekan pengemudi ojol,” imbuh Maman.

Dengan status hukum yang diakui sebagai pelaku UMKM, pengemudi ojol berpotensi memperoleh berbagai insentif, termasuk subsidi bahan bakar minyak (BBM). Lebih lanjut, keluarga pengemudi ojol juga berhak mendapatkan alokasi liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau elpiji melon.

Selain itu, mitra pengemudi ojol akan dimudahkan dalam mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga pinjaman yang kompetitif, yaitu 6 persen, serta pinjaman tanpa agunan tambahan untuk nominal antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Pelatihan sumber daya manusia (SDM) juga akan disediakan untuk meningkatkan kompetensi ojol. “Fasilitas-fasilitas yang selama ini kami berikan kepada UMKM, kedepannya juga akan dinikmati oleh rekan-rekan ojek online,” pungkas Maman.

Alfitria Nefi P turut berkontribusi dalam penyusunan berita ini.

Pilihan editor: Arsjad Rasjid Jamin Tidak Ada PHK Akibat Merger XL Axiata dan Smartfren

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB