Jadwal Lengkap dan Lokasi Samsat Keliling Bali, Kamis 17 April!

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar gembira bagi masyarakat Bali! Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di berbagai lokasi strategis di seluruh Bali mulai April 2025, pasca perayaan Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

Wajib pajak di seluruh Bali kini dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh Samsat Keliling untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka dengan lebih praktis.

Inisiatif Samsat Keliling ini bertujuan untuk membawa pelayanan publik lebih dekat kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para wajib pajak.

Pada hari Kamis ini, tanggal 17 April, layanan Samsat Keliling hadir di sejumlah lokasi di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Bali.

Baca Juga :  Arya Saloka Turunkan Berat Badan Jadi Densus 88 di Film Sayap-Sayap Patah 2

Untuk warga Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling tersedia di Pasar Badung, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Bagi masyarakat Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling dapat diakses di areal parkir Puri Blahbatuh, juga mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Sementara itu, di Kabupaten Karangasem, layanan Samsat Keliling berlokasi di Polsek Kubu, beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 13.30 WITA.

Agar proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di layanan Samsat Keliling berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

Baca Juga :  Layanan Samsat Keliling di Bali Jumat (7/2), Cek Jadwal dan Lokasinya!

Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.

Kedua, bawa STNK asli dan juga fotokopinya.

Ketiga, jangan lupa membawa notice pajak.

Keempat, pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya atas nama Anda sendiri.

Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.

Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dan kapasitas CC-nya. (lia/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Jeremy Renner Tolak Tawaran Hawkeye Musim Kedua: Gaji Terlalu Rendah
Incubus Rilis Judul Album Baru: Inilah Bocorannya!
Pesona Ayah Luna Maya Terungkap: Gantengnya Warisan Artis Terkenal
Titi Kamal Ungkap Kesedihan Mendalam Perankan Karakter di Tabayyun
Lirik dan Terjemahan Lagu Old Phone Ed Sheeran: Arti Setiap Kata
Sinopsis Lengkap Drakor Weak Hero Class 2: Aksi dan Intrik di Netflix
Kedekatan Verrell Bramasta dan Fuji: Venna Melinda Sebut Romantis Bak Drama Korea
Blake Lively & Justin Baldoni Vs Marvel: Sengketa Hukum Memanas!

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:15 WIB

Jeremy Renner Tolak Tawaran Hawkeye Musim Kedua: Gaji Terlalu Rendah

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:19 WIB

Incubus Rilis Judul Album Baru: Inilah Bocorannya!

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:07 WIB

Pesona Ayah Luna Maya Terungkap: Gantengnya Warisan Artis Terkenal

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:51 WIB

Titi Kamal Ungkap Kesedihan Mendalam Perankan Karakter di Tabayyun

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:35 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Old Phone Ed Sheeran: Arti Setiap Kata

Berita Terbaru

Education And Learning

Download Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2025 & Panduan Mudah Pasang Foto

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:43 WIB

Family And Relationships

Eriska Nakesya dan Young Lex Resmi Berpisah Setelah 2 Bulan Bungkam

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:35 WIB

Family And Relationships

Kisah Haru Mona Ratuliu: Mengenang Perjuangan Mendiang Ayah Melawan Penyakit

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:31 WIB