Tarif Royalti Minerba Terbaru: Siap Berlaku Pekan Depan!

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“`html

Ragamutama.com, Jakarta – Kabar terbaru datang dari sektor pertambangan! Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan peraturan anyar terkait tarif royalti untuk mineral dan batu bara. Ketentuan detail mengenai perubahan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perlu dicatat, untuk penambangan batu bara yang dilakukan melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), penyesuaian tarif royaltinya diatur secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Kedua regulasi penting ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 11 April dan mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, tepatnya pada tanggal 26 April 2025 (sesuai Pasal 11). Berdasarkan peraturan tersebut, komoditas mineral yang mengalami perubahan tarif royalti meliputi nikel, tembaga, berbagai mineral logam, gambut, aspal, serta emas.

Jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 26 Tahun 2022, terlihat adanya peningkatan tarif minerba yang selaras dengan usulan dari Kementerian ESDM. Contohnya, tarif untuk nikel mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi rentang antara 14 hingga 19 persen, tergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) Ni per US$ yang berlaku.

Berikut ini adalah rincian lengkap tarif royalti minerba yang akan berlaku efektif mulai tanggal 26 April 2025:

Nikel

Tarif royalti bijih nikel:

  • Jika HMA < US$18.000, tarif yang dikenakan adalah 14 persen dari harga per ton.
  • Jika HMA US$18.000 hingga
  • Jika HMA US$21.000 hingga
  • Jika HMA US$24.000 hingga
  • Jika HMA >US$31.000, tarif yang dikenakan adalah 19 persen dari harga per ton.
  • Bijih nikel dengan kadar Ni < 1,5 persen, yang digunakan sebagai bahan baku untuk industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dikenakan tarif 2 persen dari harga per ton.

Nikel Pig Iron (NPI)

  • Jika HMA < US$18.000, tarif yang dikenakan adalah 5 persen dari harga per ton.
  • Jika HMA US$18.000 hingga < US$21.000, tarif yang dikenakan adalah 5,5 persen dari harga per ton.
  • Jika HMA US$21.000 hingga
  • Jika HMA US$24.000 hingga < US$31.000, tarif yang dikenakan adalah 6,5 persen dari harga per ton.
  • Jika HMA > US$31.000, tarif yang dikenakan adalah 7 persen dari harga per ton.
Baca Juga :  Bank DKI Mantap IPO Tahun Ini: Target Dana Terungkap!

Nickel Matte

  • Jika HMA < US$18.000, tarif yang dikenakan adalah 3,5 persen dari harga per ton.
  • Jika HMA US$18.000 hingga < US$21.000, tarif yang dikenakan adalah 4 persen dari harga per ton.
  • Jika HMA US$21.000 hingga
  • Jika HMA US$24.000 hingga < US$31.000, tarif yang dikenakan adalah 5 persen dari harga per ton.
  • Jika HMA > US$31.000, tarif yang dikenakan adalah 5,5 persen dari harga per ton.

Ferro Nickel (FeNi)

  • Jika HMA < US$18.000, tarif yang dikenakan adalah 4 persen dari harga per ton.
  • Jika HMA US$18.000 hingga < US$21.000, tarif yang dikenakan adalah 4,5 persen dari harga per ton.
  • Jika HMAUS$21.000 hingga
  • Jika HMA US$24.000 hingg
  • Jika HMA > US$31.000, tarif yang dikenakan adalah 6 persen dari harga per ton.
  • Nikel Oksida/Nikel Hidroksida/Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat dikenakan tarif 2 persen dari harga per ton.
  • Logam nikel dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

Batu bara

Batu bara (open pit)

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori US$90 dikenakan tarif 9% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 – 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) sebagai berikut:

  • HBA US$70 hingga< US$90 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga per ton.
  • HBA > US$90 dikenakan tarif 11,5% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) sebagai berikut:

  • HBA US$70 hingga US$90 dikenakan tarif sebesar 11,5 persen dari harga per ton.
  • HBA > US$90 dikenakan tarif 13,5 persen dari harga per ton.

Batu bara (underground)

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori US$90 dikenakan tarif 7 persen dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 – 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) sebagai berikut:

  • HBA US$70 hingga < US$90 dikenakan tarif sebesar 7,5 persen dari harga per ton.
  • HBA > US$90 dikenakan tarif 9,5 persen dari harga per ton.
Baca Juga :  IHSG Berpotensi Turun: Strategi Investor Lokal Jadi Penentu?

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) berikut:

  • HBA US$70 hingga
  • HBA > US$90 dikenakan tarif 12,5 persen dari harga per ton.

Gambut

Gambut dikenakan tarif royalti sebesar 3 persen dari harga per ton.

Aspal

Aspal dikenakan tarif royalti sebesar 4 persen dari harga per ton.

Bijih Mangan

Bijih mangan dikenakan tarif 10 persen dari harga per ton. Produk pengolahan konsentrat mangan dikenakan tarif 5 persen dari harga per ton.

Produk pemurnian seperti ferro mangan, mangan silika, dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, mangan manoksida, mangan spon/ logam mangan, mangan dioksida, mangan klorida, mangan tetraoksida, mangan sulfat, mangan karbonat, kalium permanganat dikenakan tarif 2 persen dari harga per ton.

Tembaga

Bijih tembaga:

  • HMA US$7.000 hingga
  • HMA US$8.500 < HMA
  • HMA > US$10.000 dikenakan tarif 17 persen dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

  • HMA US$1.800 hingga < US$2.000 dikenakan tarif 10 persen dari harga per troy ounce.
  • HAM US$2.000 hingga < US$2.200 dikenakan tarif 11 persen dari harga per troy ounce.
  • HAM US$2.200 hingga < US$2.500 dikenakan tarif 12 persen dari harga per troy ounce.
  • HMA US$2.500 hingga < US$2.700 dikenakan tarif 14 persen dari harga per troy ounce.
  • HAM US$2.700 hingga < US$ 3.000 dikenakan tarif 15 persen dari harga per troy ounce.
  • HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16 persen dari harga per troy ounce.

Perak (sebagai ikutan)

  • dikenakan tarif 5 persen dari harga per troy ounce.

Telluride (sebagai ikutan)

  • dikenakan tarif 5 persen dari harga per ton.

Selenium (sebagai ikutan)

  • dikenakan tarif 5 persen dari harga per ton

Konsentrat tembaga

  • HMA US$7.000 hingga < 8.500 dikenakan tarif 7,5 persen dari harga per ton.
  • HMA US$8.500 hingga US$10.000 dikenakan tarif 10 persen dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

  • HMA US$1.800 < HMA
    “`

Berita Terkait

Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat
Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya
Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025
Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?
Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:51 WIB

Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:51 WIB

Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:23 WIB

Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ratusan Personel Polda Kalteng Kawal Aksi May Day di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:43 WIB