Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2025: Melonjak Tinggi, Cetak Rekor Baru!

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Harga logam mulia Antam, yang dikelola oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 20.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu (16 April 2025). Kenaikan ini terjadi setelah sempat stagnan pada hari sebelumnya.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp 1.915.000 per gram, meningkat dari sebelumnya Rp 1.896.009 per gram. Angka ini mencatatkan rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang baru.

Sebelumnya, rekor harga tertinggi emas Antam tercatat pada hari Sabtu, 12 April 2025, dengan harga mencapai Rp 1.904.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga menunjukkan peningkatan yang sama, yaitu naik sebesar Rp 20.000 per gram, menjadi Rp 1.765.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 1.745.000 per gram.

Baca Juga :  Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Buyback merupakan harga yang ditawarkan oleh Antam jika pemilik emas batangan ingin menjual kembali emasnya.

Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam tersebut adalah harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kemungkinan terdapat perbedaan harga di gerai penjualan emas Antam lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Jika pembeli ingin memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, maka sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus disertakan dalam setiap transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga :  OJK Sarankan Investor Simpan Dana di Bank, Strategi Hadapi Volatilitas Bursa Saham

Penting untuk dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pengenaan pajak apabila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam hari ini dalam berbagai ukuran:

  • Emas 0.5 gram: Rp 1.008.000
  • Emas 1 gram: Rp 1.916.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.772.000
  • Emas 3 gram: Rp 5.633.000
  • Emas 5 gram: Rp 9.355.000
  • Emas 10 gram: Rp 18.655.000
  • Emas 25 gram: Rp 46.512.000
  • Emas 50 gram: Rp 92.945.000
  • Emas 100 gram: Rp 185.812.000
  • Emas 250 gram: Rp 464.265.000
  • Emas 500 gram: Rp 928.320.000
  • Emas 1000 gram: Rp 1.865.600.000

Berita Terkait

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:59 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi: Profil Lengkap di Usia 78 Tahun!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:10 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi di Usia 78: Profil Lengkap!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:21 WIB