Aturan Terbaru OJK soal Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, Reksa Dana Bisa Beri Pinjaman?

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan investasi di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal (POJK 33/2024).

Pelaksana Tugas Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan regulasi ini merupakan upaya OJK untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 2 Februari 2025.

POJK tersebut, ujar Ismail, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Baca Juga :  Ramadan-Lebaran: Dampaknya ke Ekonomi RI Lebih Lemas dari Prediksi Pemerintah

Sementara itu, salah satu substansi pengaturan yang tertuang dalam POJK 33/2024 ialah persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman. Selain itu, POJK itu juga mengatur persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 23 Desember 2024. Kemudian pada saat POJK 33/2024 ini berlaku, sejumlah pasal dalam aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  18 Perusahaan Beraset Jumbo Siap IPO di BEI Tahun Ini

Beberapa pasal yang dicabut dan dinyatakan tak berlaku ialah Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Pilihan Editor: OJK Buka Peluang Pemberian SID untuk Investor Kripto

Berita Terkait

IHSG Melonjak Tajam Jumat Pagi: ISAT, ANTM, dan CTRA Jadi Pendorong Utama LQ45
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok ke Rp 1.912.000 per Gram
MTEL: Analis Ungkap Strategi Investasi Saham Pasca Kinerja Kuartal I 2025
Prabowo Setujui Ekspor Beras: Kepastian Stok Pangan Nasional Terjamin
GoTo Financials dan Gojek Catat Adjusted EBITDA Tertinggi Sepanjang Sejarah
SMIL Catat Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Solid di Kuartal I 2025
Harga Emas Hari Ini: Naik Tipis Pagi Ini, Tapi Tren Mingguan Melemah?
McKinsey Ungkap Mismatch, Jadi Pemicu PHK di Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:51 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok ke Rp 1.912.000 per Gram

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:15 WIB

MTEL: Analis Ungkap Strategi Investasi Saham Pasca Kinerja Kuartal I 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:11 WIB

Prabowo Setujui Ekspor Beras: Kepastian Stok Pangan Nasional Terjamin

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:59 WIB

GoTo Financials dan Gojek Catat Adjusted EBITDA Tertinggi Sepanjang Sejarah

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:51 WIB

SMIL Catat Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Solid di Kuartal I 2025

Berita Terbaru