Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar gembira bagi warga Bali! Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di berbagai lokasi strategis di seluruh Bali mulai bulan April 2025, setelah perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Wajib pajak di seluruh Bali kini dapat memanfaatkan kemudahan layanan Samsat Keliling untuk memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraan mereka dengan lebih efisien.

Inisiatif penyediaan layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.

Pada hari Senin ini (14/4), Samsat Keliling hadir di beberapa titik di berbagai kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga :  Waspada! Inilah Daftar 10 Negara Paling Berbahaya di Dunia, Termasuk Eropa

Bagi warga Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat diakses di Taman Kota Lumintang, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan Samsat Keliling tersedia di Desa Bengkel, Busungbiu, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Warga Kabupaten Karangasem dapat mengunjungi Kantor Desa Pempetan, Rendang, untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting berikut ini.

Baca Juga :  Pemangkasan Anggaran ala Prabowo Dinilai Tak Akan Berhasil selama Kabinet Gemuk Dipertahankan

Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.

Kedua, bawa STNK asli beserta fotokopinya.

Ketiga, sertakan notice pajak kendaraan.

Keempat, pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya atas nama Anda sendiri.

Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk yang berada di masing-masing kabupaten dan kota.

Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan yang bersangkutan. (lia/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Prabowo Subianto Hadiri Hardiknas Bogor: Luncurkan Program Pendidikan Baru
Prabowo Subianto Janjikan Satgas PHK dan Gelar Pahlawan Marsinah untuk Buruh
Prabowo Subianto Usul Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Tanggapan di Depan Buruh
May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat
Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya
Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!
Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:27 WIB

Prabowo Subianto Hadiri Hardiknas Bogor: Luncurkan Program Pendidikan Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:20 WIB

Prabowo Subianto Janjikan Satgas PHK dan Gelar Pahlawan Marsinah untuk Buruh

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:31 WIB

Prabowo Subianto Usul Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Tanggapan di Depan Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:47 WIB

May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:39 WIB

Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat

Berita Terbaru