Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar gembira bagi warga Bali! Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di berbagai lokasi strategis di seluruh Bali mulai bulan April 2025, setelah perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Wajib pajak di seluruh Bali kini dapat memanfaatkan kemudahan layanan Samsat Keliling untuk memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraan mereka dengan lebih efisien.

Inisiatif penyediaan layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.

Pada hari Senin ini (14/4), Samsat Keliling hadir di beberapa titik di berbagai kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga :  Misteri Hotel Sepi di Bali: Dispar Kumpulkan Asosiasi Pariwisata untuk Klarifikasi Lonjakan Turis

Bagi warga Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat diakses di Taman Kota Lumintang, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan Samsat Keliling tersedia di Desa Bengkel, Busungbiu, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Warga Kabupaten Karangasem dapat mengunjungi Kantor Desa Pempetan, Rendang, untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting berikut ini.

Baca Juga :  Jenderal Maruli Minta Prajurit TNI AD Menghindari Judol & Gaya Hidup Hedonisme

Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.

Kedua, bawa STNK asli beserta fotokopinya.

Ketiga, sertakan notice pajak kendaraan.

Keempat, pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya atas nama Anda sendiri.

Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk yang berada di masing-masing kabupaten dan kota.

Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan yang bersangkutan. (lia/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?
Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?
Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!
Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?
Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!
Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?
Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!
Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:17 WIB

Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:57 WIB

Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:37 WIB

Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:57 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?

Senin, 16 Juni 2025 - 22:42 WIB

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!

Berita Terbaru

entertainment

Sabrina Carpenter Santai Garap Album Baru, Target Bukan Beban!

Rabu, 18 Jun 2025 - 00:37 WIB