Harga Emas Antam Stabil Akhir Pekan: Peluang Investasi?

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Berdasarkan pantauan dari situs Logam Mulia, harga emas Antam pada hari Ahad (13/4/2025) menunjukkan stabilitas, berada di posisi Rp 1.904.000 per gram. Hal serupa juga terlihat pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang tetap konsisten di angka Rp 1.754.000 per gram.

Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi jual dikenakan potongan pajak yang mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Apabila penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk memiliki nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga :  Prospek Saham BBCA: Mungkinkah Tembus Rp 10.000? Analisis Lengkap dari Bos BCA

Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tertera di situs resmi Logam Mulia Antam pada hari Ahad:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.748.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 5.597.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.295.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.535.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 46.212.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 92.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 184.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 461.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 922.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.844.600.000
Baca Juga :  Jasa Marga (JSMR) Tutup Anak Usaha, Begini Rinciannya

Selain itu, perlu diingat bahwa potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi.

Berita Terkait

Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat
Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya
Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025
Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?
Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:51 WIB

Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:51 WIB

Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:23 WIB

Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ratusan Personel Polda Kalteng Kawal Aksi May Day di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:43 WIB