OJK Izinkan 21 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana Rp 14 Triliun Disiapkan

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 21 perusahaan terbuka, atau emiten, yang berencana melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham mereka tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk program buyback tanpa RUPS ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 14,97 triliun.

“Hingga tanggal 9 April 2025, tercatat ada 21 emiten yang telah mengajukan rencana pembelian kembali saham tanpa perlu persetujuan RUPS, dengan total dana yang disiapkan sebesar Rp 14,97 triliun. Jumlah ini hampir menyentuh angka Rp 15 triliun,” ungkap Inarno dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada hari Jumat (11/4).

Baca Juga :  Hanwha Life Bakal Akuisisi 40% Saham NOBU, Begini Nasib Merger dengan Bank MNC

8 Alasan ARMY BTS Bukan Penggemar Biasa, Mereka Ada di Level Berbeda!

Sebelumnya, pada hari Selasa (18/3), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga hampir 6 persen, yang memicu penghentian sementara perdagangan atau yang dikenal sebagai trading halt.

Menanggapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan yang memungkinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham mereka tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS ini tetap harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025. OJK berharap bahwa kebijakan ini dapat memulihkan kepercayaan pasar dan meredakan tekanan yang terjadi.

Baca Juga :  Top Gainers Pekan Ini, Ada Saham Lippo MLPT hingga Tahir SONA

Inarno menambahkan bahwa pemberian izin untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang seringkali diambil oleh OJK di sektor pasar modal. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham mereka di tengah kondisi pasar yang bergejolak atau memiliki tingkat volatilitas yang tinggi.

“Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor, sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun 2013, 2015, dan juga pada tahun 2020 selama masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Berita Terkait

CTRA: Analis Rekomendasikan Beli Saham Ciputra dengan Target Konservatif!
WIFI Terbitkan Obligasi, Ini Rencana Lengkap Anak Usaha Solusi Sinergi
Repo SPPA BEI Sentuh Rp 100 Triliun, Investor Makin Aktif?
SMAR Bagi Dividen Lagi, Sinar Mas Tebar Rp86 Miliar!
Wall Street Berdarah, The Fed & Iran Bikin Saham AS Terjungkal!
Harga Minyak Dunia Meroket, Brent Sentuh US$75, WTI Ikut Naik!
Emas Menguat, Saatnya Beli Saham Produsen Emas Ini?
Rupiah Tertekan, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi Terbarunya!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:42 WIB

CTRA: Analis Rekomendasikan Beli Saham Ciputra dengan Target Konservatif!

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:27 WIB

WIFI Terbitkan Obligasi, Ini Rencana Lengkap Anak Usaha Solusi Sinergi

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:57 WIB

Repo SPPA BEI Sentuh Rp 100 Triliun, Investor Makin Aktif?

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:42 WIB

SMAR Bagi Dividen Lagi, Sinar Mas Tebar Rp86 Miliar!

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:27 WIB

Wall Street Berdarah, The Fed & Iran Bikin Saham AS Terjungkal!

Berita Terbaru

technology

Samsat Keliling Bali Rabu Ini, Cek Jadwal & Lokasi Terdekat!

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:12 WIB

entertainment

Alyssa Daguise: 3 Film Layar Lebar yang Wajib Kamu Tonton!

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:17 WIB