OJK Izinkan 21 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana Rp 14 Triliun Disiapkan

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 21 perusahaan terbuka, atau emiten, yang berencana melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham mereka tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk program buyback tanpa RUPS ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 14,97 triliun.

“Hingga tanggal 9 April 2025, tercatat ada 21 emiten yang telah mengajukan rencana pembelian kembali saham tanpa perlu persetujuan RUPS, dengan total dana yang disiapkan sebesar Rp 14,97 triliun. Jumlah ini hampir menyentuh angka Rp 15 triliun,” ungkap Inarno dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada hari Jumat (11/4).

Baca Juga :  Timur Tengah Memanas, IHSG Ikut Panas? Ini Analisisnya!

8 Alasan ARMY BTS Bukan Penggemar Biasa, Mereka Ada di Level Berbeda!

Sebelumnya, pada hari Selasa (18/3), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga hampir 6 persen, yang memicu penghentian sementara perdagangan atau yang dikenal sebagai trading halt.

Menanggapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan yang memungkinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham mereka tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS ini tetap harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025. OJK berharap bahwa kebijakan ini dapat memulihkan kepercayaan pasar dan meredakan tekanan yang terjadi.

Baca Juga :  Rp 13,5 Triliun Dikucurkan untuk Anggaran IKN Tahun Ini: Fokus Pembangunan Infrastruktur?

Inarno menambahkan bahwa pemberian izin untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang seringkali diambil oleh OJK di sektor pasar modal. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham mereka di tengah kondisi pasar yang bergejolak atau memiliki tingkat volatilitas yang tinggi.

“Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor, sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun 2013, 2015, dan juga pada tahun 2020 selama masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Berita Terkait

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Berita Terbaru

Uncategorized

149-0: Rekor Dunia Sepak Bola Terpecahkan Akibat Protes Gila!

Minggu, 3 Agu 2025 - 22:16 WIB

health

Tragis! Pria India Tewas di Gym Saat Latihan Keras

Minggu, 3 Agu 2025 - 21:34 WIB

Public Safety And Emergencies

GT500: Fakta Pesawat Jatuh di Bogor, Tewaskan Pilot!

Minggu, 3 Agu 2025 - 21:20 WIB

Uncategorized

Fajar Adriyanto: Pilot F-16 Gugur dalam Kecelakaan Pesawat Latih

Minggu, 3 Agu 2025 - 20:45 WIB