Menaker Umumkan: Pengaduan THR Lebaran 2025 Turun Signifikan!

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kabar baik datang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 mengalami penurunan signifikan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, aduan mengenai THR pekerja tercatat menurun hingga 30 persen. Meski demikian, Menaker belum memberikan detail mengenai angka penurunan tersebut secara spesifik.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau dan menindaklanjuti laporan-laporan terkait perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. “Proses THR sedang berjalan. Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Dirjen, dan hasilnya menunjukkan penurunan substantif sebesar 30 persen dibandingkan tahun lalu,” jelas Menaker saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kamis, 10 April 2025. Sayangnya, angka pasti dari penurunan jumlah aduan tersebut belum diungkapkan.

Baca Juga :  Terancam Gagal Masuk MSCI, Emiten Prajogo Pangestu Anjlok Bikin IHSG Merah

Menurut Yassierli, penurunan angka pengaduan ini mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. “Ini adalah sinyal positif, menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR semakin membaik,” tuturnya.

Data per 2 April 2025 mencatat adanya 1.506 perusahaan yang dilaporkan oleh para pekerja terkait permasalahan THR Idul Fitri 2025. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan denda sebesar 5 persen kepada perusahaan yang terbukti terlambat membayarkan THR kepada para pekerjanya.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR hingga H-6 Lebaran akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total keseluruhan THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh karyawan,” terang Sunardi saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 2 April 2025.

Baca Juga :  Amman Mineral Buyback Saham: Alasan Tak Perlu Restu RUPS Dibongkar!

Meskipun dikenakan denda, kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya tetap berlaku. Denda tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran THR.

Perusahaan yang melanggar juga akan menerima sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ervana Trikarinaputri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kemenperin Sahkan Permen No. 13 Tahun 2025, Perusahaan Wajib Laporan Secara Triwulan

Berita Terkait

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?
Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030
Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)
Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025
Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:27 WIB

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:23 WIB

Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:11 WIB

Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:35 WIB

Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:11 WIB

Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Berita Terbaru

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB

Society Culture And History

Skandal UTBK 2025: Mahasiswa dan Alumni ITB Diduga Lakukan Perjokian!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:51 WIB

Food And Drink

Rayakan May Day: Promo Makanan & Tiket Wahana Menanti!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:47 WIB

entertainment

Raisa Ungkap Pengalaman dan Pandangannya Sebagai Seorang Ambivert

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:43 WIB