Menaker Umumkan: Pengaduan THR Lebaran 2025 Turun Signifikan!

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kabar baik datang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 mengalami penurunan signifikan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, aduan mengenai THR pekerja tercatat menurun hingga 30 persen. Meski demikian, Menaker belum memberikan detail mengenai angka penurunan tersebut secara spesifik.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau dan menindaklanjuti laporan-laporan terkait perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. “Proses THR sedang berjalan. Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Dirjen, dan hasilnya menunjukkan penurunan substantif sebesar 30 persen dibandingkan tahun lalu,” jelas Menaker saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kamis, 10 April 2025. Sayangnya, angka pasti dari penurunan jumlah aduan tersebut belum diungkapkan.

Baca Juga :  Prudential Indonesia Catat Premi dari Kanal Bancassurance Tembus Rp3,2 Triliun

Menurut Yassierli, penurunan angka pengaduan ini mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. “Ini adalah sinyal positif, menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR semakin membaik,” tuturnya.

Data per 2 April 2025 mencatat adanya 1.506 perusahaan yang dilaporkan oleh para pekerja terkait permasalahan THR Idul Fitri 2025. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan denda sebesar 5 persen kepada perusahaan yang terbukti terlambat membayarkan THR kepada para pekerjanya.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR hingga H-6 Lebaran akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total keseluruhan THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh karyawan,” terang Sunardi saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 2 April 2025.

Baca Juga :  Analis Prediksi Harga Bitcoin Meroket Hingga US$250.000 Tahun 2025

Meskipun dikenakan denda, kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya tetap berlaku. Denda tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran THR.

Perusahaan yang melanggar juga akan menerima sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ervana Trikarinaputri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kemenperin Sahkan Permen No. 13 Tahun 2025, Perusahaan Wajib Laporan Secara Triwulan

Berita Terkait

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!
JSMR: Penyesuaian Tarif Tol, Peluang Beli Saham Jasa Marga?
Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!
CHIP Bagi Dividen Rp 2,01: Investor Sumringah!
Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!
IHSG Terkoreksi, Investor Waspadai Geopolitik Global!
Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP
Saham BUMN Karya: Kontrak Mini, Pilih Cermat, Ini Alasannya!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:32 WIB

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:02 WIB

JSMR: Penyesuaian Tarif Tol, Peluang Beli Saham Jasa Marga?

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:57 WIB

CHIP Bagi Dividen Rp 2,01: Investor Sumringah!

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:07 WIB

Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!

Berita Terbaru

finance

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:32 WIB

technology

AI Makin Canggih, Kominfo Wajibkan Labeling Konten Generatif?

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:22 WIB

entertainment

Alyssa Daguise dan Justin Bieber Pernah Viral? Ini 5 Faktanya!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:12 WIB

health

8 Tanda Tubuhmu Kelelahan Olahraga, Jangan Dipaksa!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:07 WIB

War And Conflicts

Konflik Israel-Iran Memanas, DPR Minta Tindakan Kemenlu!

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:52 WIB