Anak Usaha TBS Energi Utama (TOBA) Teken Perjanjian Pinjaman, Ini Nilainya

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), perusahaan di sektor energi, mengumumkan penandatanganan perjanjian pinjaman oleh salah satu anak usahanya.

Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI), SBT Investment 2 Pte Ltd (SBT 2) telah menerima pinjaman dari Sembcorp Environment Pte Ltd (SEPL) pada 8 April 2025.

SEPL, selaku pemberi pinjaman, telah menyetujui pemberian pinjaman kepada SBT 2 senilai SGD 270.000.000, atau setara dengan $270 juta.

“Pinjaman ini harus dilunasi sepenuhnya pada 8 April 2030,” jelas Juli Oktarina, Direktur TBS Energi Utama, dalam keterbukaan informasi pada Kamis (10/4).

TBS Energi Utama (TOBA) Tuntaskan Akuisisi Sembcorp Environment

Sebagai informasi, SBT 2 merupakan anak usaha TOBA yang kepemilikannya secara tidak langsung sepenuhnya (100%) berada di bawah SBT Invest Pte. Ltd. Perusahaan ini berkedudukan dan tunduk pada hukum Singapura.

Sementara itu, SEPL juga merupakan anak usaha TOBA dengan kepemilikan tidak langsung 100% oleh perusahaan. Sama seperti SBT 2, SEPL juga didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum Singapura.

Pihak manajemen TOBA menyatakan bahwa perjanjian pinjaman ini bertujuan mendukung pengembangan dan pelaksanaan rencana bisnis grup TOBA.

  TOBA Chart by TradingView  

TOBA juga menegaskan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 11 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04.2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).

Oleh karena itu, TOBA hanya berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi ini kepada publik.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB