Inpres Koperasi Desa Merah Putih Diterbitkan Prabowo untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret lalu. Inpres tersebut berfokus pada percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa dan kelurahan.

Inpres tersebut menginstruksikan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi-koperasi tersebut. Tujuannya adalah optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi guna mencapai target 80.000 unit.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjalankan berbagai kegiatan, termasuk pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, pengelolaan klinik desa/kelurahan, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik. Presiden Prabowo menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di tingkat desa.

Baca Juga :  Serangan Iran ke Pangkalan Udara AS Al Udeid, Qatar

Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih akan dibiayai dari empat sumber utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan sesuai hukum.

Inpres ini ditujukan kepada 18 entitas pemerintah, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Penerima Inpres lainnya meliputi Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Baca Juga :  Israel Bombardir Suriah, Istana Presiden hingga Markas Militer Jadi Target

Terkait pembentukan koperasi ini, Presiden Prabowo memberikan tujuh arahan khusus kepada Menteri Koperasi. Salah satu arahan tersebut adalah penyusunan model bisnis yang mencakup skema kerjasama antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya di wilayah administratif tersebut.

Presiden Prabowo meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres ini dengan penuh keseriusan dan sinergi. Pelaporan berkala mengenai perkembangan pelaksanaan Inpres kepada Presiden juga menjadi keharusan.

Pilihan Editor: Alasan Prabowo Instruksikan Kementerian Hapus Kuota Impor

Berita Terkait

Mahfud MD Buka Suara: Pengibaran Bendera One Piece Tak Pidana?
Budi Arie Pilih PSI atau Gerindra? Tunggu Arahan Prabowo!
Dedi Prasetyo: Karier Cemerlang, Harta Kekayaan Wakapolri Baru Terungkap!
Prabowo Borong Jet Tempur Turki: APBN Minus, Uang dari Mana?
PBB Naik 250%, Bupati Pati: Silakan Demo!
Jokowi Beri Amnesti, Abolisi, Grasi: Siapa Saja Penerimanya?
Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!
Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Mahfud MD Buka Suara: Pengibaran Bendera One Piece Tak Pidana?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Budi Arie Pilih PSI atau Gerindra? Tunggu Arahan Prabowo!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Prabowo Borong Jet Tempur Turki: APBN Minus, Uang dari Mana?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:42 WIB

PBB Naik 250%, Bupati Pati: Silakan Demo!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:00 WIB

Jokowi Beri Amnesti, Abolisi, Grasi: Siapa Saja Penerimanya?

Berita Terbaru

politics

Budi Arie Pilih PSI atau Gerindra? Tunggu Arahan Prabowo!

Rabu, 6 Agu 2025 - 16:11 WIB

Family And Relationships

Fandy Christian Digugat Cerai: ‘Jangan Ikut Campur Rumah Tangga Saya!’

Rabu, 6 Agu 2025 - 15:56 WIB