Cara Daftar NIB secara Online, Mudah Banget!

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Buat kamu yang punya usaha, penting memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Dilansir dari laman OSS, NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 92 (1) PP 5/2021).

Banyak manfaat yang akan diperoleh dari mendaftar UMKM. Salah satunya, mendapatkan berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Namun, untuk bisa menerima bantuan ini, akan diperlukan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan BPUM atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Nah berikut ini cara mudah daftar NIB secara online:

1. Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum kamu mendaftar, pastikan kamu menyiapkan hal-hal di bawah ini:

  • KTP/NIK
  • NPWP
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor telepon yang aktif
  • Nomor BPJS Kesehatan (Jika ada)
  • Nomor BPJS Ketenagkeraan (Jika ada)

2. Cara daftar NIB UMKM

Setelah kamu menyiapkan dokumen di atas, sekarang kamu harus login ke https://oss.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar NIB UMKM.

  1. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
  2. Pilih Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Apakah “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP kamu
  4. Lengkapi data seperti nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat (provinsi, kab/kota, kecamatan, kelurahan), email nomor telepon
  5. Selanjutnya isi kode captcha, lalu klik “Daftar”
  6. Kamu akan menerima email yang telah kamu daftarkan di atas untuk proses verifikasi dan aktivasi.
  7. Masuk ke email dan klik tombol “Aktivasi” pada kolom biru.
  8. Nantinya kamu akan menerima username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.
  9. Perlu dicatat, jika kamu tidak melanjutkan proses pengajuan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka sistem akan membatalkan hak akses Anda secara otomatis.
Baca Juga :  Viral Tangisan 8 Ribu Buruh Sritex Sukoharjo,Kena PHK Massal Sehari jelang Ramadan 2025

3. Isi data usaha kamu

Sekarang waktunya kamu mengisi data usaha kamu. Caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke https://oss.go.id/ dan pilih “MASUK”
  2. Masukkan Username, Password, dan Captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  3. Pilih Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  4. Isi dan lengkapi data yang diminta seperti NPWP dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan jika ada.
  5. Di bagian bawah, klik “Tambah Bidang Usaha” pada kolom berwarna biru
  6. Lengkapi data yang diminta seperti NPWP, nama usaha atau kegiatan, luas lahan usaha, alamt usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, kode pos, Apakah kegiatan usaha ini sudah berjalan, modal usaha, deskripsi kegiatan usaha, jumlah tenaga kerja Indonesia.
  7. Lengkapi Data Bidang Usaha, Uraian Bidang Usaha dan Ruang Lingkup Kegiatan.
  8. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  9. Periksa Daftar Produk/Jasa
  10. Periksa lagi Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol “Proses Perizinan Berusaha” di kolom hijau.
  11. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri dan periksa Draf Perizinan Berusaha. 
  12. Sistem akan menampilkan “Pernyataan Mandiri”. Kamu wajib baca, memahami dan mencentang semua, dan klik “Lanjut”.
  13. Setelah masuk halaman “Terbit NIB”, pilih “Cetak NIB”. Pada halaman ini kamu juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri.

Berita Terkait

SMIL Catat Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Solid di Kuartal I 2025
Harga Emas Hari Ini: Naik Tipis Pagi Ini, Tapi Tren Mingguan Melemah?
McKinsey Ungkap Mismatch, Jadi Pemicu PHK di Indonesia?
IHSG Berpotensi Turun? Ini Rekomendasi Saham INCO, MAPI, MIDI, ESSA Hari Ini!
Harga iPhone 16 Pro Naik? Cek Harga iPhone Lama Mei 2025!
Inilah Daftar Saham LQ45 Terbaru Periode Mei-Juli 2025: Rekomendasi Saham Blue Chip Pilihan!
Wall Street Menguat: Saham Microsoft dan Meta Jadi Penyelamat?
Kemenkeu Bebaskan Anggaran Rp86,6 Triliun untuk 99 Kementerian/Lembaga

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:51 WIB

SMIL Catat Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Solid di Kuartal I 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:51 WIB

McKinsey Ungkap Mismatch, Jadi Pemicu PHK di Indonesia?

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:31 WIB

IHSG Berpotensi Turun? Ini Rekomendasi Saham INCO, MAPI, MIDI, ESSA Hari Ini!

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:23 WIB

Harga iPhone 16 Pro Naik? Cek Harga iPhone Lama Mei 2025!

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:15 WIB

Inilah Daftar Saham LQ45 Terbaru Periode Mei-Juli 2025: Rekomendasi Saham Blue Chip Pilihan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Kedatangan Jemaah Haji Indonesia: 17 Kloter Pertama Mendarat di Madinah Hari Ini

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:31 WIB

Public Safety And Emergencies

24 Kloter Siap Berangkatkan Calon Haji Sumatera Utara

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:15 WIB