Aturan Trading Halt dan ARB Diubah: Lindungi Investor dan Jaga Pasar Saham Tetap Stabil

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com Awal perdagangan hari Selasa (8/4) diwarnai dengan penurunan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Tepat pada pukul 09.00 WIB, IHSG mengalami kemerosotan sebesar 9,19 persen, atau setara dengan 598,558 poin, dan mencapai level 5.912,062. Menanggapi situasi ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung memberlakukan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) selama 30 menit, mengingat penurunan telah melampaui ambang batas 8 persen.

Sebagai respons terhadap fluktuasi pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) mengambil langkah-langkah penyesuaian terhadap aturan perdagangan saham. Inisiatif ini bertujuan untuk memitigasi potensi penurunan yang lebih signifikan dan menjaga tingkat kepercayaan investor terhadap dinamika pasar modal.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan, “Jika kita amati sejak tanggal 27 Maret hingga hari ini, terlihat bahwa secara global, indeks harga saham di berbagai bursa saham mengalami penurunan yang cukup mencolok. Penurunan tersebut berkisar antara 5 hingga 11 persen dalam kurun waktu hampir dua minggu. Kondisi ini tidak secara langsung kita alami karena Bursa Efek Indonesia tidak melakukan aktivitas perdagangan sejak tanggal 28 Maret karena adanya libur Idul Fitri.”

Penyesuaian aturan yang diterapkan berfokus pada mekanisme trading halt dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB). Kedua mekanisme ini memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas likuiditas pasar, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang teratur, adil, dan efisien.

Iman menambahkan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada praktik-praktik yang lazim diterapkan oleh bursa-bursa global. Untuk saham yang terdaftar di papan utama, papan pengembangan, dan ekonomi baru, serta ETF dan DIRE, batas ARB untuk rentang harga Rp 50-200 disesuaikan dari 35 persen menjadi 15 persen. Sementara untuk rentang harga Rp 200-5 ribu, ARB disesuaikan menjadi 15 persen dari 25 persen.

“Dan untuk harga di atas Rp 5 ribu, batas ARB menjadi 15 persen dari yang sebelumnya 20 persen,” lanjutnya.

Perubahan juga terjadi pada aturan trading halt. Jika sebelumnya trading halt diberlakukan ketika indeks menyentuh level 5 persen, 10 persen, dan 15 persen, kini ambang batasnya diubah menjadi 8 persen, 15 persen, dan 20 persen. Durasi penghentian perdagangan tidak mengalami perubahan, tetap 30 menit untuk penghentian pertama, 30 menit untuk sesi kedua, dan jika penurunan mencapai di atas 20 persen, trading halt berlaku sepanjang hari.

“Dua penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi dinamika yang terjadi di pasar saat ini dan memberikan likuiditas yang lebih baik kepada para investor. Tentu saja, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan proteksi kepada investor, sehingga mereka memiliki waktu yang cukup untuk mencerna informasi yang ada saat ini,” jelasnya.

Iman juga menyoroti bahwa penyesuaian serupa juga diterapkan di Philippine Stock Exchange, dengan memberlakukan ARB sebesar 30 persen. Sementara itu, bursa di Malaysia, Singapura, dan Thailand masih menerapkan sistem simetris. Trading halt juga diterapkan oleh bursa Korea Selatan dan Stock Exchange of Thailand dengan menetapkan batas penurunan sebesar 8 persen, 15 persen, dan 20 persen.

IHSG Anjlok 9,19% Saat pembukaan, BEI Terapkan Kebijakan Trading Halt

“Inilah langkah-langkah yang kami ambil. Kami melihat bahwa pendekatan ini cukup konservatif. Di beberapa bursa, seperti Filipina, bahkan menerapkan trading halt pada level 10 persen. Jadi, kami memberikan ruang likuiditas yang lebih besar kepada para investor untuk bertransaksi, melebihi batas 5 persen yang kami anggap cukup sensitif, namun tetap dengan pendekatan yang konservatif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB