Batas Trading Halt BEI Berubah: Investor Wajib Tahu Detailnya!

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian signifikan terkait ketentuan trading halt, terutama menjelang dibukanya kembali perdagangan saham setelah periode libur panjang. Langkah ini diambil dengan memperluas ambang batas penurunan yang dapat ditoleransi oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dengan aturan yang baru, apabila IHSG mengalami penurunan melebihi 8% dalam satu hari perdagangan yang sama, maka BEI akan memberlakukan trading halt dengan durasi 30 menit.

Selanjutnya, jika penurunan IHSG berlanjut hingga mencapai lebih dari 15%, BEI akan kembali mengaktifkan trading halt, juga selama 30 menit.

Baca Juga :  HEAL Buyback Saham Lagi: RS Hermina Gelontorkan Rp3,76 Miliar

Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa apabila penurunan IHSG semakin dalam, hingga melebihi 20%, maka BEI akan mengambil tindakan berupa trading suspend.

Jelang Pembukaan IHSG, BEI Putuskan Auto Rejection Asimetris, Turun Maksimal 15%

Trading suspend akan diimplementasikan dengan dua opsi, yaitu dihentikan sampai akhir sesi perdagangan yang bersangkutan, atau diperpanjang hingga lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai perbandingan, ketentuan sebelumnya mengatur trading halt selama 30 menit jika IHSG merosot lebih dari 5% dalam satu hari bursa. Jika penurunan IHSG terus berlanjut hingga melewati angka 10%, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit.

Baca Juga :  Kinerja Unitlink Saham Tertekan: Fluktuasi Pasar Modal Berlanjut Hingga Maret 2025

Selain itu, BEI juga menerapkan trading suspend apabila IHSG melemah lebih dari 15%. Durasi penghentian perdagangan ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan melampaui satu sesi, tergantung pada keputusan OJK.

Keputusan penting ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Berita Terkait

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?
Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030
Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)
Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025
Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:27 WIB

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:23 WIB

Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:11 WIB

Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:35 WIB

Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:11 WIB

Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Berita Terbaru

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB

Society Culture And History

Skandal UTBK 2025: Mahasiswa dan Alumni ITB Diduga Lakukan Perjokian!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:51 WIB

Food And Drink

Rayakan May Day: Promo Makanan & Tiket Wahana Menanti!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:47 WIB

entertainment

Raisa Ungkap Pengalaman dan Pandangannya Sebagai Seorang Ambivert

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:43 WIB