Auto Rejection Asimetris BEI: IHSG Siap Dibuka dengan Batas Penurunan 15%

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Menjelang dibukanya sesi perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan penting terkait ambang batas auto rejection. Dalam pengumuman terbarunya, BEI memutuskan untuk mengembalikan sistem auto rejection menjadi asimetris.

Sesuai dengan kebijakan yang baru, batas auto rejection bawah (ARB) ditetapkan seragam, yaitu maksimal 15% untuk seluruh rentang harga saham. Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.

Artinya, untuk saham dengan harga di antara Rp 50 hingga Rp 200, batas ARA adalah 35%. Untuk saham dengan harga Rp 2.000 hingga Rp 5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25%. Sedangkan untuk saham yang harganya di atas Rp 5.000, batas ARA adalah 20%.

Simak Proyeksi Pergerakan IHSG Usai Libur Panjang Pada Hari Ini (8/4)

Penyesuaian ini akan diterapkan pada efek berupa saham yang tercatat di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Keputusan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00003/BEI/04-2024 tanggal 8 April 2025 tentang Perubahan Peraturan nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB