Harga Emas Antam Terkini: Turun Lagi Jadi Rp 1,758 Juta per Gram!

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Mengikuti pergerakan pasar, harga emas Antam, sebagaimana tertera di situs resmi Logam Mulia, pada hari Senin, 7 April 2025, kembali mengalami penurunan. Harga emas ini terpantau menyusut sebesar Rp 23.000, melanjutkan tren penurunan setelah sebelumnya, pada hari Sabtu, 5 April 2025, merosot tajam sebesar Rp 38.000. Dengan demikian, harga jual emas saat ini berada di angka Rp 1.758.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.781.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan, menjadi Rp 1.608.000 per gram.

Perlu diperhatikan bahwa transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang dicatat di situs resmi Logam Mulia Antam pada hari Senin:

Petugas menata emas Antam. – (ANTARA/Muhammad Adimaja)

– Harga emas 0,5 gram: Rp 929.500.

– Harga emas 1 gram: Rp 1.758.000.

– Harga emas 2 gram: Rp 3.456.000.

– Harga emas 3 gram: Rp 5.159.000.

– Harga emas 5 gram: Rp 8.565.000.

– Harga emas 10 gram: Rp 17.075.000.

– Harga emas 25 gram: Rp 42.562.000.

– Harga emas 50 gram: Rp 85.045.000.

– Harga emas 100 gram: Rp 170.012.000.

– Harga emas 250 gram: Rp 424.765.000.

– Harga emas 500 gram: Rp 849.320.000.

– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.698.600.000.

Sebagai informasi tambahan, potongan pajak untuk harga pembelian emas juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB