Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

1. Pedagang warung harus mendaftarkan diri sebagai agen resmi

Yuliot mengatakan, untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Baca Juga :  Musim Dividen 2024: Peluang Investasi dan Pengaruhnya pada IHSG

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Yuliot.

2. Pemerintah larang pengecer LPG 3 kg

Dengan kebijakan itu, maka tak ada lagi pengecer gas LPG 3 kg. Penjualan terakhir hanya ada pada agen resmi Pertamina.

Baca Juga :  Paylater Bisa Dipakai Buat Belanja Offline? Beginilah Caranya

“Jadi, satu mata rantai pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi, kita catatkan. Jadi, distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ucap Yuliot.

3. Buat memperpendek rantai pasok

Kebijakan itu dibuat untuk memperpendek rantai pasok LPG 3 kg. Dengan memperpendek rantai pasok, diharapkan LPG 3 kg bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak, dan harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aturan itu juga sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Berita Terkait

Akankah IHSG Terus Menguat atau Sell in May Bayangi Investor?
Investor Pasar Modal RI Tembus 16,2 Juta, Didominasi Generasi Muda di Bawah 40 Tahun
Boy Thohir Mundur dari Komisaris GOTO: Apa Alasan di Balik Pengunduran Dirinya?
IHSG Menguat Signifikan 2,05% Sepekan, Volume Transaksi Melonjak Tajam
Smelter Baru Jadi Tumpuan Pemulihan AMMN Pasca Rugi US$ 138 Juta di Kuartal I 2025
Literasi Keuangan Indonesia Meningkat, Namun Inklusi Lebih Tinggi: Data BPS Terbaru
15 Juta Ibu Rumah Tangga Berdaya: Kisah Sukses Modal PNM Mekaar Topang Ekonomi Keluarga
BPOM Ungkap Ketergantungan Impor Bahan Baku Obat Capai 94 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:27 WIB

Akankah IHSG Terus Menguat atau Sell in May Bayangi Investor?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:59 WIB

Investor Pasar Modal RI Tembus 16,2 Juta, Didominasi Generasi Muda di Bawah 40 Tahun

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:35 WIB

Boy Thohir Mundur dari Komisaris GOTO: Apa Alasan di Balik Pengunduran Dirinya?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:31 WIB

IHSG Menguat Signifikan 2,05% Sepekan, Volume Transaksi Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:07 WIB

Smelter Baru Jadi Tumpuan Pemulihan AMMN Pasca Rugi US$ 138 Juta di Kuartal I 2025

Berita Terbaru

general

Harga Emas Antam Hari Ini Turun: Rp1.902.000 per Gram

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:23 WIB

Education And Learning

Program Bantuan Guru Honorer Prabowo 2025: Jumlah Dana dan Detailnya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:11 WIB