Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

1. Pedagang warung harus mendaftarkan diri sebagai agen resmi

Yuliot mengatakan, untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Baca Juga :  IHSG Cetak Rekor Baru, Tembus 7.200 Usai Libur Panjang!

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Yuliot.

2. Pemerintah larang pengecer LPG 3 kg

Dengan kebijakan itu, maka tak ada lagi pengecer gas LPG 3 kg. Penjualan terakhir hanya ada pada agen resmi Pertamina.

Baca Juga :  Rupiah Anjlok ke Rp 16.311/Dolar AS: Pelemahan Berlanjut Siang Ini

“Jadi, satu mata rantai pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi, kita catatkan. Jadi, distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ucap Yuliot.

3. Buat memperpendek rantai pasok

Kebijakan itu dibuat untuk memperpendek rantai pasok LPG 3 kg. Dengan memperpendek rantai pasok, diharapkan LPG 3 kg bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak, dan harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aturan itu juga sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Berita Terkait

RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!
Rupiah Loyo, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi dan Dampaknya
IHSG Bangkit! ANTM, AMMN Terbang Tinggi, Investor Cuan?
Rupiah Terkini: Sentuh Rp 16.290, Dolar AS Dominasi Pasar Asia
ADCP Kantongi Kontrak Baru Rp156,7 Miliar, Mei 2025: Prospek Cerah?
CTRA Bagi Dividen Jumbo, Investor Ciputra Development Auto Cuan!
CTRA Bagi Dividen Jumbo Rp 444,85 Miliar, Investor Sumringah!
Emas Hari Ini: Harga Naik! Konflik Israel-Iran Mendorong Kenaikan

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:32 WIB

RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:57 WIB

Rupiah Loyo, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi dan Dampaknya

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:37 WIB

Rupiah Terkini: Sentuh Rp 16.290, Dolar AS Dominasi Pasar Asia

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:07 WIB

ADCP Kantongi Kontrak Baru Rp156,7 Miliar, Mei 2025: Prospek Cerah?

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:52 WIB

CTRA Bagi Dividen Jumbo, Investor Ciputra Development Auto Cuan!

Berita Terbaru

finance

RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!

Selasa, 17 Jun 2025 - 18:32 WIB

finance

Rupiah Loyo, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi dan Dampaknya

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:57 WIB

Society Culture And History

Tampil Beda, Seragam Tissa Biani & Syifa Hadju Curi Atensi di Nikahan Al

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:52 WIB

travel

Hiking Impian: 10 Kota Terbaik Dunia, Brasil Juara!

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:57 WIB