Awas Penipuan! Bahaya Menjual & Membeli Rekening Bank: Risiko Pidana & Hukumannya

- Penulis

Minggu, 6 April 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Transaksi keuangan digital yang semakin mudah dan cepat, sayangnya juga membuka peluang kejahatan siber dan penyalahgunaan data finansial.

Perdagangan ilegal rekening bank semakin meningkat, seringkali digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan seperti perjudian online, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

Lalu, apa saja konsekuensi jika data rekening Anda diperjualbelikan?

1. Terseret kasus kriminal

Mengutip informasi dari Bank Mega, jika rekening yang Anda jual digunakan untuk aktivitas kriminal, polisi akan menelusurinya. Karena identitas terdaftar atas nama Anda, Anda akan menjadi tersangka utama.

Jadi, jika rekening Anda digunakan untuk menyimpan hasil penipuan online, Anda bisa dipanggil polisi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Anda sudah tidak lagi menggunakan rekening tersebut.

Baca Juga :  Rupiah Anjlok ke Rp 16.311/Dolar AS: Pelemahan Berlanjut Siang Ini

7 Cara Ampuh Cegah Rekening Bank Kena Phising

7 Cara Ampuh Cegah Rekening Bank Kena Phising

2. Masuk daftar hitam bank

Bank memiliki sistem pengawasan transaksi yang ketat. Jika rekening Anda terdeteksi terlibat aktivitas mencurigakan, bank dapat langsung memblokir rekening tersebut dan melaporkannya ke OJK serta pihak berwenang.

Akibatnya:

  • Anda mungkin tidak bisa membuka rekening baru di bank mana pun.
  • Nama Anda akan tercatat sebagai nasabah berisiko tinggi.
  • Akses ke layanan keuangan lain seperti pinjaman, kartu kredit, dan investasi akan terbatas.

3. Jual beli rekening dapat dihukum penjara hingga 20 tahun

Terlibat dalam kasus kejahatan finansial akan sangat sulit untuk dibersihkan. Reputasi buruk ini dapat berdampak negatif pada karier, pendidikan, dan hubungan sosial Anda.

Baca Juga :  Cantiknya Arumi Bachsin saat Dampingi Emil Dardak Dilantik Jadi Wagub Jatim, Anggun dalam Balutan Kebaya Putih

Hukum di Indonesia juga mengatur sanksi bagi perdagangan ilegal rekening, melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Di antaranya:

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

    Peraturan Bank Indonesia dan OJK tentang Identifikasi dan Verifikasi Nasabah

    Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti terlibat dalam pencucian uang atau penipuan.

Perputaran Uang di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Rp241 M

Perputaran Uang di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Rp241 M

Berita Terkait

Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!
IHSG Merosot, Saham AMMN, MAPI, UNVR Jadi Top Losers Senin Ini
Hotel Fitra Ekspansi Umrah, Targetkan Pertumbuhan Double Digit di 2025
Benang Sintetis Impor: Industri Tekstil Belum Pulih Meski Ada Bea Masuk?
IHSG Rawan Tertekan, Ketegangan Geopolitik dan Suku Bunga Jadi Biang Kerok?
IHSG Anjlok! UNVR, BRPT, CTRA Jadi Biang Kerok LQ45?
Saham Big Banks Loyo, Ada Apa dengan Sektor Perbankan?
Harga Minyak Mendidih: Analisis Dampak & Prediksi Terbaru

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:57 WIB

IHSG Merosot, Saham AMMN, MAPI, UNVR Jadi Top Losers Senin Ini

Senin, 16 Juni 2025 - 16:07 WIB

Hotel Fitra Ekspansi Umrah, Targetkan Pertumbuhan Double Digit di 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 15:17 WIB

Benang Sintetis Impor: Industri Tekstil Belum Pulih Meski Ada Bea Masuk?

Senin, 16 Juni 2025 - 13:27 WIB

IHSG Rawan Tertekan, Ketegangan Geopolitik dan Suku Bunga Jadi Biang Kerok?

Senin, 16 Juni 2025 - 13:02 WIB

IHSG Anjlok! UNVR, BRPT, CTRA Jadi Biang Kerok LQ45?

Berita Terbaru

travel

Anyer: 4 Wisata Alam Ramah Anak, Liburan Keluarga Istimewa

Senin, 16 Jun 2025 - 19:12 WIB