Kakek di Barito Kuala Perkosa Cucu Tiri Berulang Kali hingga Hamil dan Miliki Anak

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARABAHAN, RAGAMUTAMA.COM – Seorang pria warga Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SM (45) ditangkap polisi atas kasus pencabulan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala, Ipda Rifai Sutanto mengatakan, korban ditangkap setelah dilaporkan mencabuli cucu tirinya.

“Korban dicabuli sejak tahun 2021. Saat itu korban baru berusia 15 tahun,” ujar Rifai dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (1/2/2025).

Tak hanya sekali, korban dicabuli berulang kali hingga hamil dan memiliki anak yang kini berusia 8 bulan.

Pencabulan pertama dilakukan SM saat dirinya meminta tolong kepada korban untuk memijat kepalanya.

Baca Juga :  Menilik Asal Usul Nama Wisata Pantai Batu Kasah,Warisan Sejarah di Masyarakat Natuna

Ketika itu, korban diminta untuk tak melapor kepada siapa pun, terutama kepada neneknya yang tak lain adalah istri pelaku.

“Pelaku bilang ke pelaku dengan nada sedikit mengancam bahwa jangan kasih tahu nenekmu, nanti nenekmu marah,” jelas Rifai.

Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah. Dalam waktu yang cukup lama, pelaku bisa menyembunyikan aibnya telah mencabuli cucu tirinya hingga memiliki anak.

Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan perbuatannya, akhirnya terungkap juga.

Tak sengaja ayah kandung korban bertemu dengan anaknya dan menanyakan perihal bayi yang digendongnya.

Dari situ korban mengaku jika telah dicabuli oleh pelaku.

“Setelah ditanyakan oleh ayahnya, baru korban mengakui, kalau sebelumnya korban sempat beberapa kali berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Rifai.

Baca Juga :  Rasakan Liburan dengan Rumah Perpaduan Eksotis dan Modern

Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.

Petugas Polres Barito Kuala langsung memburu pelaku.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur,” tambah Rifai.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli cucu tirinya.

Pelaku dibawa ke Polres Barito Kuala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Jejak Perjuangan Kartini: 5 Destinasi Wisata Penuh Inspirasi
Pesta Rakyat Nusantara TMII: Target 200 Ribu Pengunjung Ramaikan Perhelatan
UNESCO Tetapkan 16 Geopark Global Baru, Indonesia Sumbang Dua Situs
Surat Kartini Diakui UNESCO Sebagai Warisan Ingatan Dunia 2025
Mengungkap Kisah Emas: Perjalanan dari Tambang Kuno Hingga Investasi Modern
Museum Kayu Kalteng: Ungkap Jejak Keemasan Hutan Kalimantan Tengah
Taman Safari Terjebak Konflik OCI: Dampak Sengit vs Mantan Pemain Sirkus
Arkeologi Ungkap Fakta Tersembunyi di Balik Penyaliban Yesus

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:16 WIB

Jejak Perjuangan Kartini: 5 Destinasi Wisata Penuh Inspirasi

Senin, 21 April 2025 - 11:59 WIB

Pesta Rakyat Nusantara TMII: Target 200 Ribu Pengunjung Ramaikan Perhelatan

Minggu, 20 April 2025 - 21:24 WIB

UNESCO Tetapkan 16 Geopark Global Baru, Indonesia Sumbang Dua Situs

Minggu, 20 April 2025 - 20:24 WIB

Surat Kartini Diakui UNESCO Sebagai Warisan Ingatan Dunia 2025

Minggu, 20 April 2025 - 11:19 WIB

Mengungkap Kisah Emas: Perjalanan dari Tambang Kuno Hingga Investasi Modern

Berita Terbaru

sports

Israel Adesanya: Saya Menciptakan Monster di UFC!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:19 WIB