12,34 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Sebelum 1 April 2025: Ini Detailnya!

- Penulis

Rabu, 2 April 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga Selasa, 1 April 2025, pukul 00:01 WIB, sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diterima. Jumlah ini mencakup laporan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, yang terdiri dari 12 juta SPT Tahunan dari individu dan 338,2 ribu SPT Tahunan dari badan usaha.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mayoritas penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara elektronik. Rinciannya menunjukkan bahwa 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. “Sebanyak 446,23 ribu SPT sisanya disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” jelas Dwi dalam keterangan tertulis pada hari Rabu, 2 April 2025.

Dwi menjelaskan bahwa DJP menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2025 sebesar 16,21 juta SPT, atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. DJP mencatat jumlah total wajib pajak SPT adalah 19,78 juta. Ia menekankan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan ini berlaku untuk periode satu tahun penuh, bukan hanya tiga bulan.

Baca Juga :  5 Saham Emiten Prajogo Pangestu Kompak Menghijau, TPIA Tancap Gas

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal ini bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dwi menambahkan bahwa rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Ia menjelaskan bahwa jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada bulan Maret menjadi salah satu faktor penyebab potensi keterlambatan tersebut.

Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan keringanan bagi wajib pajak pribadi dalam hal penyampaian SPT Tahunan. Kepdirjen Pajak ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp1,9 Juta: Daftar Harga Lengkap & Update Terbaru

Dengan adanya kebijakan ini, pembayaran dan pelaporan masih dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari tanggal 31 Maret 2025 hingga paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dwi mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 untuk segera melaporkan SPT mereka. Pelaporan ini merupakan bagian penting dari pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak.

Pilihan Editor: Setelah Mencetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Penurunan Sebesar Rp 7.000 per Gram

Berita Terkait

WSKT: Restrukturisasi Obligasi Rp 1,3 Triliun Rampung 2025, Bagaimana Nasibnya?
Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!
IHSG Merosot, Saham AMMN, MAPI, UNVR Jadi Top Losers Senin Ini
Hotel Fitra Ekspansi Umrah, Targetkan Pertumbuhan Double Digit di 2025
Benang Sintetis Impor: Industri Tekstil Belum Pulih Meski Ada Bea Masuk?
IHSG Rawan Tertekan, Ketegangan Geopolitik dan Suku Bunga Jadi Biang Kerok?
IHSG Anjlok! UNVR, BRPT, CTRA Jadi Biang Kerok LQ45?
Saham Big Banks Loyo, Ada Apa dengan Sektor Perbankan?

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:42 WIB

WSKT: Restrukturisasi Obligasi Rp 1,3 Triliun Rampung 2025, Bagaimana Nasibnya?

Senin, 16 Juni 2025 - 17:32 WIB

Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!

Senin, 16 Juni 2025 - 16:57 WIB

IHSG Merosot, Saham AMMN, MAPI, UNVR Jadi Top Losers Senin Ini

Senin, 16 Juni 2025 - 16:07 WIB

Hotel Fitra Ekspansi Umrah, Targetkan Pertumbuhan Double Digit di 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 15:17 WIB

Benang Sintetis Impor: Industri Tekstil Belum Pulih Meski Ada Bea Masuk?

Berita Terbaru

entertainment

Serial Reacher, Agnez Mo dan Anggun: Misteri Apa Sebenarnya?

Senin, 16 Jun 2025 - 20:57 WIB

sports

Marquez Bingung di Tes MotoGP Aragon 2025, Bagnaia Unggul?

Senin, 16 Jun 2025 - 20:52 WIB

travel

Liburan Mewah Hemat: Tips & Trik Anti Bokek!

Senin, 16 Jun 2025 - 20:47 WIB

Family And Relationships

Al Ghazali Kaya Raya, Ini Sumber Kekayaannya Sebelum Nikahi Alyssa!

Senin, 16 Jun 2025 - 20:42 WIB

sports

Skuad Garuda Muda, Ini 30 Pemain TC Timnas U23 AFF 2025!

Senin, 16 Jun 2025 - 20:27 WIB