Wajib Tahu, Keciduk Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu Masuk Kegiatan Kriminal

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Cara kerja tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Jika nantinya nopol yang dipakai palsu, penggunanya bisa dianggap melakukan tindakan kriminal.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan meniadakan tilang manual.

Untuk itu, semua penegakan peraturan lalu lintas akan mengandalkan kamera ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile.

Saat ada pelanggaran lalu lintas yang terjepret, Polda Metro Jaya akan mengirimkan konfirmasi ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, setiap pendaftaran kendaraan bermotor wajib untuk menyertakan nomor HP.

Baca Juga :  Perjalanan Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Ditahan Buntut Kasus Korupsi dan Pemerasan

Data tersebut akan tersimpan di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.

“Di data ERI akan terolah bahwa nomornya sesuai dengan data kendaraan itu atau bukan, nanti akan kelihatan. Setelah ini terverifikasi, kendaraan itu terdaftar nomornya siapa, pemiliknya siapa, alamat siapa nanti akan kelihatan di sini,” ujar Latif disitat dari Kompas.com (30/1/2025).

Latif menambahkan, jika setelah dicari datanya ternyata tidak sesuai dengan yang terekam pada ERI, maka data-data tersebut bisa dikatakan palsu.

Baca Juga :  Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu

Sehingga, akan dikembangkan lagi ke unit Reserse Kriminal (Reskrim).

“Nah, ini akan kita serahkan ke Reskrim untuk dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan untuk kegiatan kriminal di sana. Kan bisa juga kalau niat memalsukan berarti kan ada unsur pidananya,” kata Latif.

Perlu diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berita Terkait

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:47 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 16 Juni 2025 - 08:47 WIB

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Berita Terbaru

finance

Rupiah Loyo, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi dan Dampaknya

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:57 WIB

Society Culture And History

Tampil Beda, Seragam Tissa Biani & Syifa Hadju Curi Atensi di Nikahan Al

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:52 WIB

travel

Hiking Impian: 10 Kota Terbaik Dunia, Brasil Juara!

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:57 WIB

finance

IHSG Bangkit! ANTM, AMMN Terbang Tinggi, Investor Cuan?

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:47 WIB