Kepala Desa di Bogor Minta Maaf Usai Viral Surat Permintaan THR Rp165 Juta ke Perusahaan

- Penulis

Senin, 31 Maret 2025 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Sebuah surat resmi dari Pemerintahan Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ade Endang Saripudin, menimbulkan kontroversi karena diduga meminta sumbangan dana mencapai Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, termasuk untuk tunjangan hari raya (THR) dan keperluan lainnya.

Surat tertanggal 12 Maret 2025 itu diajukan sebagai permohonan THR menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Meskipun Kepala Desa Ade menyatakan sumbangan tersebut bersifat sukarela,

“Kami berharap bapak/ibu pimpinan perusahaan berkenan berpartisipasi membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.

Terlampir dalam surat tersebut adalah undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan Ade Endang Saripudin sebagai ketua pelaksana. Uniknya, rincian anggaran biaya halalbihalal tersebut juga tercantum.

Delapan pos anggaran tercantum, meliputi: bingkisan (Rp 30 juta), THR/uang saku (Rp 100 juta), kain sarung (Rp 20 juta), konsumsi (Rp 5 juta), honor penceramah (Rp 1,5 juta), honor pembaca ayat suci Al-Qur’an (Rp 1,5 juta), sewa sound system (Rp 2 juta), dan biaya tak terduga (Rp 5 juta). Total anggaran mencapai Rp 165 juta.

Melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Ade kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ia mengklarifikasi bahwa surat tersebut hanyalah imbauan, serta meminta para pengusaha untuk mengabaikan surat tersebut dan berjanji akan mencabutnya.

“Saya mengakui kesalahan saya dan memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak berkenan,” kata Ade dalam video yang diunggah oleh @kabupaten.bogor pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Pilihan Editor: Kemnaker Sudah Terima 1.725 Aduan, Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Didenda hingga Dicabut Izin Usahanya

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB