Resmi! Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi! Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Resmi! Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Jadwalnya

RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bagi warga yang belum membayarkan kewajibannya hingga tahun 2024 ke belakang.

Bebas tunggakan pajak kendaran ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa batasan jumlah tahun tunggakan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan TikTok, sebelum akhirnya dikonfirmasi secara resmi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Dalam kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan hanya dengan membayar pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku dalam periode 20 Maret – 6 Juni 2025.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tapi setelah Lebaran, mohon untuk segera memperpanjang,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam konferensi pers, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Pemkot Bandung Ingatkan Pencari Koin Viral untuk Tidak Rusak Fasilitas Taman Kota

Selain pembebasan tunggakan pajak, masyarakat juga bisa mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB) secara gratis.

Namun, biaya terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan dan peningkatan layanan transportasi di Jawa Barat.

Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Setelah masa ini habis, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak bisa lagi melintas di jalan kota, kabupaten, maupun provinsi,” tegas Dedi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga :  Antisipasi Musim Hujan, Pemkab Bekasi Perkuat Langkah Kendalikan Harga dan Stok Kebutuhan Pokok

Ia juga mengingatkan bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah dengan adanya berbagai fasilitas digital, seperti:

  • E-Samsat & Aplikasi Sambara melalui platform Jabar Apps Sapawarga
  • Layanan Samsat Keliling & Samsat Masuk Desa
  • Samsat Digital Leuwipanjang & Samsat Drive Thru
  • Samsat Gendong & Samsat Outlet

“Kami berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak di Jawa Barat,” ujar Dedi Taufik.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan tunggakan pajak lama.

Namun, setelah masa dispensasi berakhir, aturan pembayaran pajak akan kembali normal.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh warga memanfaatkan kesempatan ini dan segera mengurus pajak kendaraan mereka.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan di Jawa Barat.

Berita Terkait

Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP
Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan
Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita
Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi
Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:22 WIB

Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: 281 Penumpang Selamat!

Jumat, 1 Agu 2025 - 21:36 WIB

sports

Hokky Caraka ke Persita! Lanjut Super League Musim Depan

Jumat, 1 Agu 2025 - 21:15 WIB