Polda Jabar dan Kejari Musnahkan Ribuan Amunisi dan Puluhan Senjata Api Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar dan Kejari Musnahkan Ribuan Amunisi dan Puluhan Senjata Api Ilegal (Humas Polda Jabar)

Polda Jabar dan Kejari Musnahkan Ribuan Amunisi dan Puluhan Senjata Api Ilegal (Humas Polda Jabar)

RAGAMUTAMA.COM – Pada Kamis, 13 Maret 2025, Polda Jawa Barat (Jabar) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan pemusnahan ribuan amunisi dan puluhan senjata api ilegal. B

arang bukti ini berasal dari kasus tindak pidana umum yang melibatkan Hanny Sin Lan dan Phiong King Lay alias Kimlay bin Laiu Sjin Sin, yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Baca Juga :  Survei BI: Cuaca Buruk Pengaruhi Aktivitas Usaha di Bali

Barang bukti yang dimusnahkan dalam operasi ini mencakup:

  • 20 pucuk senjata api laras panjang, termasuk M4A1 Carbine dan AR-15
  • 11 pucuk senjata api laras pendek, seperti pistol revolver dan airsoft gun
  • 11.998 butir amunisi berbagai kaliber

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata ilegal, yang dapat mengancam keamanan masyarakat jika jatuh ke tangan yang salah.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menekan peredaran senjata api ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Komitmen Atasi Krisis Listrik di 140 Ribu Rumah Warga

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan mampu mengurangi risiko kejahatan bersenjata serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memiliki atau memperdagangkan senjata api secara ilegal.

Polda Jabar dan Kejari mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal. Langkah ini diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Berita Terkait

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran
Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah
RPJMD Bandung 2025–2029 Disepakati, Fokus pada Pembangunan Adil dan Inklusif
Warga Bandung Dihebohkan Kembang Api di Pussenif, Suara Terdengar Hampir Satu Jam
Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Kamis, 24 April 2025 - 07:28 WIB

Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran

Selasa, 22 April 2025 - 09:15 WIB

Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah

Berita Terbaru

Education And Learning

Ujian UTBK SNBT 2025 Diduga Banyak Kecurangan: Sistem Pendidikan Butuh Perbaikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:15 WIB

technology

WhatsApp Perluas Fitur: Panggilan Suara & Video Kini di Web

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:04 WIB