14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya (Polri)

14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya (Polri)

RAGAMUTAMA.COM – Bareskrim Polri melalui Dirtipideksus dan Satgas Pangan Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran distribusi Minyakita. Direktur yang terlibat dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran yang berkaitan dengan takaran minyak yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Menurut Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, kasus ini bermula dari 14 laporan yang diterima terkait ketidaksesuaian volume dalam produk Minyakita yang dikemas dalam botol. Salah satu perusahaan yang disegel dalam penyelidikan adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan, pabrik PT AEGA terbukti mengemas Minyakita dengan volume hanya 800 ml meskipun botolnya terlihat penuh. Padahal, standar yang ditetapkan dalam regulasi adalah 1.000 ml atau 1 liter.

Baca Juga :  Togg T10X: Mobil Listrik Turkiye yang Jadi Sorotan Publik Indonesia

Selain itu, PT AEGA juga diketahui menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distributor di Tangerang, yang kemudian ikut memproduksi Minyakita secara tidak sah. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan tidak akan diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali.

“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” kata Budi dalam konferensi pers di Karawang.

Berdasarkan investigasi Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA juga melanggar aturan dengan tidak menggunakan bahan baku dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yang seharusnya menjadi dasar pasokan untuk produk Minyakita.

Baca Juga :  TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia di Kalimantan

Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka

Satu direktur dari PT AEGA telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sanksi yang mengancam para pelaku adalah:

  • Hukuman penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp 2 miliar

Dengan langkah hukum ini, diharapkan regulasi distribusi Minyakita dapat lebih diawasi, sehingga produk minyak goreng rakyat tetap sesuai dengan standar dan tidak merugikan konsumen.

Berita Terkait

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!
Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini
BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025
Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat
Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran
Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Ini Kronologi dan Respons Menag
Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran

Berita Terbaru

sports

Barcelona vs Inter Milan: Hujan Gol, Skor Imbang 6-6!

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:11 WIB