Diperbaharui per Hari Ini, Apa Itu Gapeka?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai beroperasi berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2025 per hari ini, Sabtu (1/2).

Gapeka diperbaharui rata-rata setiap dua tahun sekali. Gapeka akan menentukan pola operasi kereta api secara keseluruhan. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasannya.

1. Pengertian Gapeka

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api, Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api.

Gapeka digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

2. Siapa yang membuat Gapeka?

Di Indonesia, Gapeka dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian atau dalam hal ini adalah pemerintah yang didasarkan pada pelayanan angkutan kereta api yang akan dilaksanakan.

Jika pemilik prasarana merupakan badan usaha, maka Gapeka dibuat oleh badan usaha dan disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangan.

Untuk Gapeka 2025 sendiri disusun oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan KAI.

3. Fungsi Gapeka

Fungsi Gapeka sendiri dibagi dua, yakni untuk pemerintah dan badan usaha penyelenggara (di Indonesia adalah KAI).

Fungsi Gapeka bagi pemerintah

  1. Sebagai instrumen kebijakan untuk pengendalian hak/akses penggunaan prasarana milik negara.
  2. Sebagai edoman pengawasan pencapaian indikator kinerja utama (on time performance/OTP dan jumlah perjalanan/frekuensi).
  3. Sebagai acuan perhitungan biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara dan target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) track access charge (TAC).
  4. Sebagai bahan pertimbangan penyusunan program perawatan prasarana perkeretaapian untuk menjamin keselamatan terhadap kondisi dan kualitas prasarana perkeretaapian.

Fungsi Gapeka bagi KAI

  1. Sebagai instrumen analis strategi korporasi untuk pencapaian target pengangkutan penumpang dan barang.
  2. Sebagai pedoman pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian untuk melayani kebutuhan pergerakan/mobilitas masyarakat dengan kereta api.
  3. Sebagai acuan perhitungan biaya operasi dan target perolehan pendapatan (core business).
  4. Sebagai jaminan keselamatan pengoperasian kereta api sesuai dengan kondisi prasarana perkeretaapian (kecepatan maksimum).

Berita Terkait

Senam Anak Indonesia Hebat, Panduan Melatih Fisik dan Karakter Sejak Dini
Update Link Cek Info GTK Terbaru untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C
Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!
Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini
BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025
Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat
Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 09:44 WIB

Senam Anak Indonesia Hebat, Panduan Melatih Fisik dan Karakter Sejak Dini

Jumat, 19 September 2025 - 09:44 WIB

Update Link Cek Info GTK Terbaru untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:11 WIB

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB