Pengangkatan PPPK Diundur ke 2026, Tenaga Kontrak Terombang-Ambing

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 mengecewakan banyak tenaga kontrak yang telah lolos seleksi.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat resmi dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.

Dalam keputusan tersebut, CPNS dijadwalkan akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka pada 1 Maret 2026. Penundaan ini menimbulkan keresahan besar di kalangan tenaga kontrak yang sudah lama menantikan kepastian status mereka.

Salah satu tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK 2024 mengungkapkan kekecewaannya. Pria berusia 33 tahun yang enggan disebutkan namanya ini merasa telah diberikan harapan palsu (PHP) oleh pemerintah.

“Awalnya, kami diinformasikan bahwa pengangkatan akan berlangsung pada Februari 2025, jadi kami memperkirakan paling lambat Maret atau April sudah mendapatkan NIPPPK dan SK. Tapi sekarang, harus menunggu satu tahun lebih lama,” keluhnya pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  Mendikdasmen Ungkapkan Hasil Rapat Kabinet Terkait Sistem PPDB dan Rencana Penghapusan Zonasi

Menurutnya, keputusan ini membingungkan, karena tes seleksi berbasis CAT telah dilakukan pada tahun 2024, hasilnya diumumkan pada 2025, tetapi pengangkatan baru akan terjadi pada 2026. Banyak tenaga kontrak yang sudah menyiapkan diri untuk transisi ke PPPK, tetapi kini harus kembali berjuang dalam ketidakpastian.

Saat ini, banyak tenaga kontrak yang masih bekerja dengan perpanjangan kontrak sementara, tetapi ada kekhawatiran besar karena pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai kontrak baru. Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian status kepegawaian mereka.

Selain itu, perbedaan gaji antara tenaga kontrak dan PPPK cukup signifikan.

Sebagai tenaga kontrak, pendapatan mereka jauh lebih rendah dibandingkan PPPK yang memiliki penghasilan lebih stabil meskipun tanpa tunjangan pensiun.

“PPPK itu ibaratnya PNS tanpa pensiun, tapi secara gaji lebih baik daripada kontrak. Dengan penundaan ini, otomatis kesejahteraan yang kami harapkan juga tertunda,” ujarnya.

Banyak tenaga kontrak berharap agar tidak ada lagi penundaan setelah ini. Mereka ingin pemerintah benar-benar menepati janji bahwa pengangkatan akan dilakukan pada Maret 2026 tanpa ada perubahan jadwal lagi.

Baca Juga :  Dirut Pertamina Minta Maaf atas Dugaan Korupsi, Janji Transparansi dan Reformasi Tata Kelola

“Jangan sampai kami yang sudah dinyatakan lulus malah terkatung-katung. Kami butuh kepastian, bukan hanya janji yang terus berubah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB juga telah mengeluarkan surat bernomor 2763/B-MP.01/SD/K/2025 yang menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN terakhir yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa tidak akan ada lagi rekrutmen pegawai kontrak di instansi pemerintah ke depannya.

Penundaan pengangkatan PPPK ke tahun 2026 semakin mempertegas tantangan yang dihadapi tenaga kontrak di Indonesia.

Mereka yang sudah lolos seleksi kini harus menunggu lebih lama tanpa kepastian yang jelas. Dengan kebijakan ini, pemerintah dituntut untuk memberikan jaminan bahwa pengangkatan benar-benar akan dilakukan sesuai jadwal baru, tanpa ada lagi perubahan yang semakin memperburuk kondisi tenaga kontrak yang sudah lama berjuang untuk mendapatkan status yang lebih pasti.

Berita Terkait

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C
Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!
Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini
BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025
Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat
Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran
Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Ini Kronologi dan Respons Menag
Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:11 WIB

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Society Culture And History

Abolisi Tom Lembong: 10 Tersangka Lain Tetap Diproses Hukum!

Minggu, 3 Agu 2025 - 17:07 WIB

politics

Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Minggu, 3 Agu 2025 - 16:32 WIB

Fashion And Style

Sneakers Balletcore Bella Hadid di Paris: Gemasnya Kebangetan!

Minggu, 3 Agu 2025 - 15:57 WIB

Public Safety And Emergencies

Pesawat Latih TNI AU Jatuh di Bogor: Prajurit Gugur, Kronologi

Minggu, 3 Agu 2025 - 15:44 WIB